Pendaftaran Masih Dibuka, Begini Cara Daftar Banpres UMKM atau Bantuan Tunai UMKM dari Jokowi
Untuk pelaku usaha mikro yang memenuhi syarat, pastikan telah mendaftarkan diri ke Dinas Koperasi atau lembaga pengusul yang ditunjuk.
Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pendaftaran bantuan UMKM atau banpres UMKM masih dibuka Kementerian Koperasi dan UKM.
Sejauh ini, pemerintah sudah menyalurkan lebih dari Rp13 triliun atau 61% dari target penyaluran di tahap awal.
Sementara pemerintah menargetkan 12 juta pelaku usaha mikro akan mendapatkan bantuan ink hingga akhir tahun.
Masing-masing penerima mendapatkan hibah sebesar Rp2,4 juta.
Untuk pelaku usaha mikro yang memenuhi syarat, pastikan telah mendaftarkan diri ke Dinas Koperasi atau lembaga pengusul yang ditunjuk.
Sebab pendaftaran untuk bantuan UMKM Rp 2,4 juta ini tak bisa dilakukan secara online.
Daftar manual bantuan UMKM Rp 2,4 Juta pelaku bisa datang langsung ke Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabuapten Kota sesuai persyaratan.
• LANGKAH Setelah Lolos atau Gagal Prakerja Gelombang 8 hingga Pencairan Insentif & Daftar Gelombang 9
Cara Daftar Bantuan UMKM
Pendaftaran untuk bantuan UMKM Rp 2,4 juta ini tak bisa dilakukan secara online.
Semuanya dilakukan secara manual.
Daftar manual bantuan UMKM Rp 2,4 Juta pelaku bisa datang langsung ke Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabuapten Kota sesuai persyaratan.
Berikut ini syarat untuk mendapatkan bantuan UMKM Rp 2,4 juta:
1. Warga Negara Indonesia
2. Punya Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki usaha mikro