Satu Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Covid-19, Harisson: Kontak Erat dengan Dosen Untan Wajib Swab

Jadi seluruh dosen dan mahasiswa atau karyawan yang merasa kontak erat dengan dosen tersebut agar dapat memeriksakan diri ke RS Untan

Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK/ANGGITA PUTRI
Kadiskes Kalbar, Harisson saat ditemui di Ruang Kerjanya, Jumat (4/9/2020). 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar mencatat terdapat tujuh kasus baru Covid-19 di Kalbar per 13 September 2020. Dari tujuh kasus konfirmasi baru ini, satu di antara yakni satu dosen Prodi S1 Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Tanjungpura (Untan).

Kepala Diskes Kalbar dr Harisson menjelaskan rincian tujuh kasus baru yakni dua orang dari Kota Pontianak, dua orang dari Kubu Raya, dua orang dari Kota Singkawang dan satu orang dari Sambas.

Harisson meminta seluruh dosen di FEB Untan maupun civitas akademika dan karyawan Untan yang merasa kontak erat selama 14 hari terakhir dengan dosen tersebut agar melakukan swab di Rumah Sakit Untan.

“Jadi seluruh dosen dan mahasiswa atau karyawan yang merasa kontak erat dengan dosen tersebut agar dapat memeriksakan diri ke RS Untan,” ujar Kepala Diskes Kalbar dr Harisson kepada Tribun, Mingggu (13/9).

Ia mengatakan bahwa besok akan dilakukan disinfektan diseluruh ruangan FEB Untan oleh petugas kesehatan.

Selain itu, Kadiskes meminta masyarakat untuk terus menerapkan protokol kesehatan. Ia juga mengatakan agar menjauhi orang lain yang tidak menggunakan masker.

Cegah Penularan Covid-19, Cornelis Ajak Masyarakat Tetap Disiplin Pakai Masker

“Sekarang ini lebih baik kita menganggap setiap orang di sekeliling kita adalah orang yang sedang tertular Covid-19 atau orang dengan kasus konfirmasi Covid-19. Maka dari itu kita harus jaga jarak dengan orang lain dan selalu memakai masker, serta sering mencuci tangan supaya tidak tertular,” jelas Harisson.

Tambahan kasus baru ini berdasarkan pemeriksaan Laboratorium RS Untan. Total ada sampel dari 531 orang yang diperiksa, dengan hasil positif tujuh orang, sembuh dua orang, negatif 515 orang, serta running ulang tujuh orang.

Selain tambahan kasus konfirmasi, terdapat dua kasus sembuh yakni di Kabupaten Kubu Raya dua orang.

Kasus Terkendali
Dinas Kesehatan (Diskes) Kalbar menilai kasus konfirmasi Covid-19 di Kalbar masih dalam kategori terkendali.

Pasalnya, penyebaran kasus positif Covid-19 masih berada di angka 3 hingga 4 persen dibanding sampel yang diperiksa.

Kepala Diskes Kalbar dr Harisson menjelaskan bahwa dalam setiap 500 sampel swab, yang positif berada di kisaran 10 hingga 15 orang. Atau jika dipersentase berada di kisaran 3 sampai 4 persen.

"Hal ini berarti pertambahan kasus kita di Kalbar masih sekitar 3 sampai 4 persen berarti kasus ini masih terkendali," ujar dr Harisson kepada Tribun.

Harisson menegaskan, Pemprov Kalbar telah melakukan berbagai upaya dalam menekan angka penularan kasus konfirmasi Covid-19 di Kalbar. Di antaranya berupa Pergub Nomor110 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.

Pergub itu merupakan turunan dari Inpres Nomor 6 Tahun 2020. "Kita sudah membuat turunan pergub dan hampir semua kabupaten kota sudah mulai membuat perbup dan perwa yang sudah mulai diterapkannya sanksi sosial dan dilakukannya razia," ujarnya.

Diharapkan dengan berlakunya sanksi ini dengan giat dilakukan razia masyarakat akan semakin mematuhi protokol kesehatan.

"Kita sudah menerapkan peraturan dan sudah menegakkan sanksi dan diharapkan masyarakat akan semakin patuh," ujarnya.

Harisson mengungkapkan hasil observasi Diskes Provinsi Kalbar sampai tingkat kabupaten/kota, bahwa tingkat kedisplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan masih lemah.

"Masyarakat masih belum patuh terhadap peraturan seperti pemakaian masker, jaga jarak, hindari kerumunan dan cuci tangan. Jadi mereka masih belum patuh dan ini sebenarnya meningkatkan risiko penularan," katanya.

Dikatakannya masyarakat masih belum paham bagaimana sebenarnya nanti penyakit ini dapat berakibat fatal bagi diri sendiri maupun anggota keluarga yang rentan.

ASN Singkawang
Di Kota Singkawang, dua kasus Covid-19 terbaru merupakan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Singkawang. Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Singkawang dr Barita Ompusunggu menuturkan tambahan kasus ini berdasarkan hasil PCR metode real time oleh Laboratoriuam RS Untan Pontianak.

"Dua orang pria usia 50 tahun dan 34 asal Kota Singkawang, keduanya merupakan ASN di lingkungan Pemerintah Kota Singkawang," ujar dr Barita kepada awak media, Minggu (13/9).

Kemudian, kata dr Barita, pada hari Minggu ini juga ada penambahan suspect sebanyak tiga orang dari Kota Singkawang. Sehingga total pasien terkonfirmasi berjumlah 19 orang, di mana 12 pasien dirawat dan 7 pasien isolasi mandiri, serta suspect yang dirawat sebanyak empat orang.

Barita menerangkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 melalui Dinas Kesehatan dan KB Singkawang akan segera melakukan tracing terhadap keluarga dan orang yang kontak erat dengan pasien Covid-19.

Selain itu, Pemerintah Kota Singkawang telah menerbitkan Perwako Nomor 49 tahun 2020 yang mengatur sanksi pelanggaran penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Aturan itu berlaku kepada perorangan, pemilik usaha/fasilitas umum, ASN dan tenaga kontrak atau sebutan lainnya. Pemberian sanksi dalam Perwako ini akan diberlakukan mulai hari Senin, 14 September 2020.

Oleh karena itu, Barita kembali mengingatkan kepada seluruh masyarakat untuk disiplin dan patuh menjalankan protokol kesehatan, yaitu memakai masker, mencuci tangan serta menjaga jarak.

"Mari kita bersatu dan bergandengan tangan memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Semoga pandemi Covid-19 segera berakhir di Kota Singkawang. Dan seluruh pasien yang sedang dalam perawatan segera diberikan kesembuhan," ujarnya.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sambas dr Fatah Maryuniani mengonfirmasi adanya satu kasus baru Covid-19 di Kabupaten Sambas pada 13 September 2020. Dia menyampaikan kasus itu terjadi di Kecamatan Tebas.

Saat ini pasien sudah menjalani perawatan di RSUD dr Abdul Aziz Singkawang. "Benar ada kasus baru dari Bukit Segoler, Kecamatan Tebas. Sekarang sudah dilaksanakan perawatan di Rumah Sakit Abdul Aziz Singkawang," ujarnya.

Karenanya, kata Fattah, keluarga pasien langsung dilakukan tracking, kepada siapa saja dia pernah kontak. "Sudah, keluarga dan yang kontak erat sudah di-tracking," tuturnya.

Fatah menjelaskan, pasien terbaru ini merupakan asisten rumah tangga (ART) Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie, yang sebelumnya juga terpapar Covid-19. Karenanya, dimungkinkan bahwa pasien positif Covid-19 itu terpapar karena transmisi lokal. "Yang bersangkutan ART Wali Kota Singkawang," paparnya.

Upaya pecegahan juga terus dilakukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Pontianak. Seperti razia penerapan protokol kesehatan yang menyisir ke sejumlah warung kopi (warkop) di kawasan Jalan Suprapto, Jl Gajah Mada dan Jl Hijas, Sabtu (12/9) malam.

Saat tim menyambangi beberapa warkop, masih banyak ditemukan tempat usaha yang mengabaikan protokol kesehatan sesuai dengan Peraturan Wali Kota Nomor 58 Tahun 2020. Demikian pula pengunjung masih banyak yang tidak mengenakan masker.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Pontianak Sidiq Handanu mengatakan dalam rangka penegakan Perwa Nomor 58 Tahun 2020 tentang disiplin penerapan protokol kesehatan maka gugus tugas melakukan kegiatan pembinaan dan penegakan disiplin. "Mereka yang tidak mengenakan masker selain dikenakan denda juga langsung diswab," jelasnya.

Para pelanggar protokol kesehatan tersebut, termasuk pemilik usaha juga akan dikenakan denda. Apabila ditemukan hasil konfirmasi positif di lokasi itu, maka tempat usaha tersebut akan disterilisasi bahkan ditutup sementara waktu. "Dari hasil kegiatan selama ini tidak ditemukan hasil yang positif," ungkap Sidiq.

Menurutnya, dalam menerapkan protokol kesehatan Covid-19, bukan hanya sekedar mengenakan masker, namun aspek lain tak kalah pentingnya adalah menjaga jarak. Dari hasil penyisiran di sejumlah warkop dan kafe, ia menilai masih banyak yang belum menerapkan pembatasan fisik.

"Hal ini berisiko meskipun sudah mengenakan masker tetapi tidak menjaga jarak," ungkapnya.
Lebuh lanjut dijelaskannya bahwa lama waktu duduk di warkop atau kafe juga menjadi salah satu faktor penularan Covid-19. Dengan itu dirinya mengimbau kebiasaan atau perilaku jalan-jalan keluar harus dikurangi.

"Jadi ada tiga variabel yang sangat penting dalam rangka pencegahan pandemi Covid-19 selain memakai masker, yakni jaga jarak, waktu berkerumun dan ventilasi," jelasnya.

Selain menggunakan masker, menurutnya, situasi saat ini yang harus diingat ialah jangan sampai berkerumun untuk aktivitas apapun. Baik dalam rangka ekonomi, ibadah atau lainnya. "Kita harus mengurangi kerumunan atau menghilangkan kerumunan," kata Sidiq Handanu.

Selanjutnya, Handanu mengatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan evaluasi dengan melihat perkembangan kasus, baik di Kota Pontianak maupun di luar Kota Pontianak.

Apabila ditemukan kasus yang peningkatannya cukup signifikan, bukan tidak mungkin gugus tugas akan menerapkan pembatasan sosial seperti yang sudah pernah dilakukan sebelumnya.

"Oleh karena itu kita mengajak masyarakat bersama-sama, jangan sampai kita kembali kepada pembatasan sosial lagi," ujarnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved