DPRD - Pemkab Landak Setujui Dua Raperda Ini Jadi Perda
Sehingga kita merasa penting adanya regulasi dalam bentuk peraturan Daerah (Perda) yang mengaturnya, dan hari ini sudah ditetapkan bersama.
Penulis: Alfon Pardosi | Editor: Zulkifli
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - Badan Pembentukan dan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) DPRD Kabupaten Landak kembali menggelar rapat paripurna yaitu penyampaian Pendapat Akhir (PA) mengenai 2 Raperda Prakarsa tentang Kabupaten Layak Anak dan Penyelenggaraan Perpustakaan pada Senin (14/9/2020).
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Landak tersebut, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Landak Heri Saman didampingi Wakil Oktapius, dihadiri oleh Anggota DPRD Landak.
Sedangkan dari Pemkab Landak dihadiri oleh Sekda Vinsensius S Sos, Sekwan, serta beberapa Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Landak yang terkait, baik yang hadir secara langsung mau pun secara Vicon.
DPRD Landak menggelar rapat paripurna dengar pendapat akhir fraksi-fraksi tentang pengesahan 2 Raperda, Kabupaten Layak Anak dan Penyelengaran Perpustakaan di Kabupaten Landak.
• DPRD Landak Bahas Pencegahan Narkotika Bagi Pelajar Bersama LAN Kalbar
Sebelumnya juga sudah dibahas dalam rapat gabungan terkait saran dan masukan dalam penyelengaran 2 raperda ini, Raperda layak anak sangat penting di Kabupaten Landak.
"Ini menjadi perhatian kita semua, karena ini merupakan PR kita bersama, baik pemerintah mau pun masyarakat sangat berperan penting dalam hal ini," kata Heri Saman.
Sehingga kita merasa penting adanya regulasi dalam bentuk peraturan Daerah (Perda) yang mengaturnya, dan hari ini sudah ditetapkan bersama.
"Kita mengucapkan terimakasih kepada Exsekutif dalam hal ini Ibu Bupati yang di wakili oleh Seketaris Daerah Kabupaten Landak, menyatakan sependapat bahwa ini menjadi Peraturan Daerah," ujar Heri Saman.
Dari Tim BAPEMPERDA DPRD Landak menyampaikan, sangat menyambut baik bahwa 2 Raperda ini sudah disahkan yakni Kabupaten Layak Anak dan Penyelenggaraan Perpustakaan.
"Sebagai mana kita ketahui kabupaten layak anak adalah merupakan kabupaten yang melindungi segenap hak-hak anak.
Kita tau anak adalah merupakan generasi penerus bangsa, maka kita harus siapkan dari sekarang, apa bila tidak kita siapkan dari sekarang, maka generasi berikutnya akan menjadi tidak baik untuk ke depannya.
"Oleh karena itu kabupaten landak sudah memikirkan untuk ke depannya.
Demikian juga perpustakaan, perpustakaan ini adalah merupakan jendela ilmu bagi generasi muda dan masyarakat agar ilmu pengetahuan dan sumberdaya manusia yang dimilik oleh kabupaten landak agar dapat bersaing dan mendapatkan prestasi-prestasi di masa yang akan datang itu tujuan dari 2 raperda yang kita bahas," beber Cahya Tanus.
Sekda Landak Vinsensius menyampaikan dari cara prosedurnya nanti akan bahas di tim exsekutif mengenai peraturan Bupati untuk tindak lanjutnya.
"Karena Raperda tentang kabupaten layak anak ini sangat penting bagi Kabupaten Landak, karena anak merupakan generasi penerus kita dan mereka harus mendapatkan apa yang menjadi hak-haknya sebagai anak," jelas Sekda.
Sedangkan berkaitan dengan perpustakan tersebut, pihaknya sangat menyambut baik.
"Mudah-mudahan dengan adanya perpustakan di Kabupaten, kita bisa meningkatkan minat baca bagi masyarakat dan anak-anak agar bisa menambah wawasan," tutup Vinsensius.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/landak-dan-pemkab-setujui-dua-raperda.jpg)