Berikut Jumlah Daftar Pemilih Sementara Pilkada di Kapuas Hulu
Selanjutnya KPU akan mengumumkan DPS selama 10 hari mulia dari tanggal 19 sampai 28 September 2020 di setiap desa atau kelurahan
Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas Hulu telah menetapkan daftar pemilih sementara (DPS) Pilkada serentak 9 Desember 2020 mendatang.
Ketua KPU Kapuas Hulu, Ahmad Yani menyatakan, hasil pleno penetapan DPS pada Sabtu (12/9/2020) di Aula BPD Bank Kalbar Cabang Putussibau, bahwa jumlah pemilih yang ditetapkan menjadi DPS sejumlah 181.188 pemilih.
"Dari 181.188 pemilih, dengan rincian 92.321 pemilih laki-laki, dan 88.867 pemilih perempuan yang tersebar di 23 Kecamatan, 282 Desa atau Kelurahan dan di 805 TPS," ujarnya kepada wartawan, Minggu (13/9/2020).
Selanjutnya KPU akan mengumumkan DPS selama 10 hari mulia dari tanggal 19 sampai 28 September 2020 di setiap desa atau kelurahan, untuk dilakukan uji publik guna mendapatkan masukan dan tanggapan dari masyarakat terhadap DPS yang telah diumumkan.
"Jadi silahkan masyarakat melakukan cross cek terhadap DPS yang telah diumumkan dan ditempel oleh PPS di kantor desa atau kelurahan, sekretariat RT/RW, dan di tempat strategis lainnya untuk memastikan apakah namanya sudah masuk dalam DPS atau belum," ungkap Ahmad Yani.