Anies Baswedan Tak Berlakukan SIKM Meski Jakarta PSBB Total Mulai 14 September 2020

Penutupan tempat wisata dilakukan sebagai upaya menjaga dan melindungi warga dari risiko penularan Covid-19.

Editor: Nasaruddin
Youtube Mata Najwa
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan, surat izin keluar masuk (SIKM) tidak diberlakukan meski Jakarta mulai menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) total, Senin 14 September 2020.

Anies mengatakan, selama PSBB total, Pemprov DKI hanya memberlakukan pengetatan pada mobilitas dan kegiatan warga.

"Oh enggak, kalau mobilitas keluar dan lain-lain tidak (diberlakukan)," kata Anies di Balai Kota, Jakarta Selatan dalam rekaman yang diterima, Sabtu (12/9/2020).

"(Saat PSBB) tapi lebih pada interaksi di Jakarta," ungkap Anies.

Diketahui, PSBB akan kembali diterapkan mulai 14 September 2020 mendatang.

Jam Tayang MotoGP 2020 Hari Ini Minggu 13 September 2020 Trans7, Valentino Rossi Start dari Posisi 4

Anies menyebutkan, keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan sejumlah faktor yakni ketersediaan tempat tidur rumah sakit yang hampir penuh dan tingkat kematian yang tinggi.

"Dalam rapat gugus tugas percepatan pengendalian Covid-19 di Jakarta. disimpulkan bahwa kita akan menarik rem darurat yang itu artinya kita terpaksa kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar seperti pada masa awal pandemi dulu," kata Anies, Rabu (9/9/2020).

Menurut Anies keputusan ini juga mengikuti aturan Presiden Joko Widodo yang meminta kesehatan lebih dipentingkan.

Dengan penerapan PSBB ini, berbagai aktivitas dipastikan akan kembali dibatasi yakni aktivitas perkantoran, usaha, transportasi, hingga fasilitas umum.

Tutup Tempat Wisata

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menutup sementara beberapa tempat wisata publik yang dikelola oleh Pemprov DKI Jakarta seiring penetapan masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Senin (14/9/2020).

Penutupan tempat wisata dilakukan sebagai upaya menjaga dan melindungi warga dari risiko penularan Covid-19.

Dikutip dari akun Instagram DKI Jakarta, selama proses penutupan akan dilakukan pembersihan area wisata.

“Teman-teman, wabah masih ada, tetap jalankan protokol kesehatan di manapun dan setiap waktu. Batasi aktivitas keluar rumah hanya untuk keperluan esensial,” tulis akun Instagram DKI Jakarta.

Berikut daftar tempat wisata di Jakarta yang ditutup mulai 14 September 2020:

1. Kawasan Monas

2. Ancol

3. Kawasan Kota Tua

4. TM Ragunan

5. Anjungan DKI di TMII

6. Planetarium Jakarta

7. PBB Setu Babakan

8. Taman Ismail Marzuki

9. Rumah Si Pitung

10. Lab Tari dan Karawitan Condet

11. Pulau Cipir

12. Pulau Kelor

13. Pulau Onrust

14. Tugu Proklamasi

15. Taman Benyamin Suaeb

16. Wayang Orang Bharata

17. Miss Tjitjih

18. Gedung Kesenian di 5 Wilayah Kota

19. Gedung Kesenian Jakarta

20. Museum Sejarah Jakarta

21. Museum Taman Prasasti

22. Museum MH. Thamrin

23. Museum Seni Rupa dan Keramik

24. Museum Tekstil

25. Museum Wayang

26. Museum Bahari

27. Museum Joang 45

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk menarik rem darurat dan kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Anies menyebutkan, keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan sejumlah faktor, yakni ketersediaan tempat tidur rumah sakit yang hampir penuh dan tingkat kematian yang tinggi.

"Tidak ada banyak pilihan bagi Jakarta, kecuali untuk menarik rem darurat sesegera mungkin," ujar Anies dalam konferensi pers yang disiarkan di kanal YouTube Pemprov DKI, Rabu (9/9/2020).

"Dalam rapat gugus tugas percepatan pengendalian Covid-19 di Jakarta, disimpulkan bahwa kita akan menarik rem darurat yang itu artinya kita terpaksa kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar seperti pada masa awal pandemi dulu," kata dia.

Menurut Anies, keputusan ini juga mengikuti aturan Presiden Joko Widodo yang meminta kesehatan lebih dipentingkan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PSBB Jakarta Mulai 14 September, Ini Daftar Tempat Wisata di Jakarta yang Ditutup"
Penulis : Wahyu Adityo Prodjo
Editor : Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved