BURUAN DAFTAR Bantuan Kuota Internet Gratis Kemendikbud bagi Siswa Guru Mahasiswa Dosen Sisa 4 Hari

Setiap bulannya siswa akan mendapat kuota internet gratis sebesar 35 GB, sementara guru menerima 42 GB.

Editor: Syahroni
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA
Kemendikbud berikan kuota gratis. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Dalam mendukung suksesnya program Belajar dari Rumah saat pandemi Covid-19 pemerintah memberikan kuota internet gratis.

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) beberapa waktu lalu berencana memberikan subsidi kuota internet gratis kepada guru, siswa dan mahasiswa serta dosen.

Kuota gratis akan diberikan selama masa Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ), yang berlangsung mulai bulan September hingga Desember 2020.

Setiap bulannya siswa akan mendapat kuota internet gratis sebesar 35 GB, sementara guru menerima 42 GB.

Para mahasiswa dan dosen pun mendapatkan kuota internet sebesar 50 GB per bulannya.

 JADWAL Motogp 2020 Trans7 Terbaru Jadwal MotoGp 2020, MotoGp Misano 2020 | Streaming Trans7 MotoGp

Pendataan tahap pertama program subsidi kuota internet bagi siswa, guru, mahasiswa dan dosen sudah selesai per 11 September 2020.

Namun Kemendikbud masih memberikan kesempatan bagi siswa, guru, mahasiswa serta dosen untuk mendaftarkan pengajuan data nomor handphone (HP) hingga 15 September 2020.

"Verifikasi dan validasi data ponsel, Kemendikbud memberikan batas akhir hingga 15 September 2020," jelas Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat, Kemendikbud, Evy Mulyani lewat keterangan tertulis, Jumat (11/9/2020).

Evy menjelaskan, program subsidi kuota internet tersebut untuk memfasilitasi pembelajaran daring guru, siswa, dosen dan mahasiswa di masa pandemi.

Dari Dapodik Kemendikbud jumlah data nomor ponsel yang sudah terdaftar sebanyak 21,7 juta nomor dari 44 juta siswa dan 2,8 juta nomor dari 3,3 juta guru di Indonesia.

Sementara itu untuk mahasiswa, nomor ponsel yang telah terdaftar sebanyak 2,7 juta nomor dari 8 juta mahasiswa, dan dosen 161 ribu dari 250 ribu dosen.

Sebelumnya Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia, Nadiem Makarim mengatakan program bantuan ini dilakukan sebagai upaya guna membantu masyarakat yang mengalami kendala pulsa kuota internet dalam mengakses pembelajaran jarak jauh.

“Pulsa ini adalah (masalah) nomor satu,” kata Nadiem di ruang rapat Komisi X DPR RI, sebagaimana dirangkum KompasTekno dari laman Kemendikbud, Jumat (28/8/2020).

Demi menjalankan program tersebut, Nadiem secara rinci telah menyiapkan anggaran dana sebesar Rp 8,9 triliun.

Adapun Rp 7,2 triliun digunakan untuk memberikan kuota gratis kepada siswa, guru, mahasiswa, dan dosen.

Sementara Rp 1,7 triliun lainnya diketahui dialokasikan untuk para para penerima tunjangan profesi guru dan tenaga kependidikan, dosen, serta guru besar.

"Kami juga sudah mengamankan tambahan penerima tunjangan profesi dosen sebesar Rp 1,7 triliun," kata Nadiem.

Nadiem menyebut, sumber anggaran tersebut berasal dari optimalisasi anggaran Kemendikbud serta dukungan anggaran Bagian Anggaran dan Bendahara Umum Negara (BA BUN) 2020.

Sedangkan untuk subsidi kuota guru berasal dari dana realokasi anggaran Program Organisasi Penggerak, yang telah digeser waktu pelaksanaannya ke tahun 2021.

Selain dari dua lembaga di atas, bantuan lainnya berasal dari Bantuan Operasional Sekolah ( BOS) Afirmasi dan BOS Kinerja.

Bantuin ini dikhususkan bagi 56.115 sekolah negeri dan swasta yang paling membutuhkan dan diperkirakan sampai ke rekening sekolah di akhir Agustus 2020.

"Rp 3,2 triliun dialokasikan untuk dana BOS Afirmasi dan Kinerja yang akan disalurkan ke 31.416 desa/kelurahan yang berada di daerah khusus," tutur Nadiem.

Adapun kriteria daerah yang mendapatkan BOS Afirmasi dan Kinerja menurut Permendikbud Nomor 23 tahun 2020 serta Kepmendikbud Nomor 580 dan 581 Tahun 2020 adalah:

1. Terpencil atau terbelakang

2. Kondisi masyarakat adat yang terpencil.

3. Perbatasan dengan negara lain

4. Terkena bencana COVID-19, bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain.

Selanjutnya, kriteria sekolah yang mendapatkan dana BOS Afirmasi dan Kinerja berdasarkan Permendikbud Nomor 24 tahun 2020 dan Kepmendikbud Nomor 746/P/2020 adalah:

1. Sekolah dengan proporsi siswa dari keluarga miskin yang lebih besar

2. Sekolah yang menerima dana BOS Reguler lebih rendah

3. Sekolah yang memiliki proporsi guru tidak tetap yang lebih besar

Cara Mendapat Subsidi Kuota Internet

Lantas bagaimana cara mendapatkan kuota internet ini?

Terkait cara penyaluran kuota internet ini, Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasae dan Pendidikan Menengah Kemendikbud, Jumeri memberi penjelasan.

Menurut Jumeri, untuk mendapatkan subsidi kuota internet ini, peserta didik yang memiliki nomor ponsel akan didaftarkan oleh sekolah.

Setelah data nomor ponsel siswa dan guru dikumpulkan, selanjutnya akan di data pokok pendidikan (dapodik).

"Nantinya, dari dapodik akan memilah setiap operator seluler misalnya dari A sampai Z. Setiap nomor, nanti akan diisi pulsa data internet," terangnya.

Rencananya, awal September kuota internet itu akan sampai pada nomor telepon siswa dan guru.

Namun, bagaimana jika anak tidak punya ponsel dan memakai nomor orangtuanya?

Jumeri memberikan penjelasan bahwa nomor yang didaftarkan boleh memakai nomor orang tuanya.

Tak hanya itu saja, jika nantinya masih ada siswa yang belum mendapatan subsidi kuota internet ini, maka masih ada tahapan berikutnya.

Artinya, siswa yang mengikuti PJJ semua bakal mendapatkan kuota internet.

"Kami berharap, orang tua nantinya mau membimbing dan mengawasi anak-anaknya. Anak tidak boleh dibiarkan. Jadi kalau kuota habis untuk hal-hal lain diluar PJJ, ya bisa meminta kuota orang tuanya," jelas Jumeri seperti dikutip dari Kompas.com.

Dengan kata lain, Kemendikbud meminta agar setiap orangtua dapat membimbing putra dan putrinya dalam mengakses pembelajaran jarak jauh ini.

Cara Daftar Nomor Ponsel di DapodikKemendikbud

Berikut ini tata cara menginput data nomor ponsel untuk anak didik tingkat PAUD, sekolah dasar, dan sekolah menengah.

1. Ketika mencantumkan nomor telepon seluler (ponsel), kepala sekolah juga turut mencantumkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) peserta didik. Setelahnya, kepala sekolah pun harus mengisi akta pakta integritas.

2. Kemudian, Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kemendikbud akan menyaring nomor-nomor tersebut sesuai dengan provider masing-masing untuk diisi paket kuota data. Bagi yang baru memiliki nomor ponsel juga tetap dapat didata oleh sekolah.

3. Nomor baru juga boleh dimasukkan untuk diberi pulsa kuota. Bagi yang belum tercantum pada tahap pertama ini bisa punya peluang untuk masuk ke tahap berikutnya. Para tenaga pendidik dapat mengunduh aplikasi Dapodik melalui tautan ini https://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/unduhan. Sementara itu, panduan pengisian data di aplikasi Dapodik Versi 2021 bisa dicek melalui tautan ini .

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mulai September, Siswa Dapat Internet Gratis 35 GB dan Guru 42 GB Per Bulan",

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved