BURUAN Daftar BLT UMKM Rp 2,4 Juta Bisa Online/Manual, Bantuan UMKM Diperpanjang hingga 2021

Dalam masa pandemi Covid-19, Pemerintah mengucurkan sejumlah bantuan Banpres atau BLT bagi pelaku UMKM.

Editor: Madrosid
TRIBUN/ISTIMEWA
blt umkm Rp 2,4 juta 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Bagi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) masih terbuka lebar untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah sebesar Rp 2,4 juta.

Dalam masa pandemi Covid-19, Pemerintah mengucurkan sejumlah bantuan Banpres atau BLT bagi pelaku UMKM.

Pendaftarannya saat ini diperpanjang hingga 2021, jadi bagi yang belum daftar segera lengkapi persyaratan dan daftar langsung ke kantor Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah atau daftar secara online juga bisa.

Banpres atau BLT UMKM menyasar pada 12 juta pelaku usaha mikro kecil menengah di seluruh Indonesia.

Untuk daftarnya sediri bisa dilakukan dengan melengkapi seluruh persyaratan dengan datang langsung ke Dina Koperasi Usaha Kecil Menengah di kabupaten / kota masing-masing.

Pendaftaran bisa dilakukan secara online maupun manual, online dengan mengakses https://siapbersamakumkm.kemenkopukm.go.id/

UPDATE Daftar Bantuan UMKM Rp2,4 Juta LOGIN siapbersamakumkm.kemenkopukm.go.id Cepat Daftar BLT UMKM

Bantuan Diperpanjang

Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki menyatakan, Bantuan Presiden (Banpres) Produktif atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp 2,4 juta yang diberikan ke pengusaha mikro, rencananya akan terus diperpanjang hingga tahun 2021.

"Banpres ini akan diberikan kepada 12 juta pelaku usaha mikro dan sampai pada akhir September 2020 kita menargetkan sudah mencapai 100 persen. Jika kemudian didapati perekonomian nasional pada kuartal I 2021 masih landai, maka bantuan ini kemungkinan besar akan diteruskan," ujarnya dalam sambutannya melalui virtual pada pembukaan pelatihan bertema "KUKM Eksis dan Mampu Beradaptasi dalam Pandemi Covid-19 dan Era New Normal", Senin (7/9/2020).

Menurut dia, perekonomian yang terpukul pandemi bukan hanya dialami oleh Indonesia saja, tetapi juga menimpa hampir seluruh negara di dunia.

Teten Masduki menyampaikan bantuan yang mulai diberikan tersebut skemanya langsung diberikan melalui transfer ke rekening masing-masing pemilik usaha.

"Per unit usaha mikro memperoleh Rp 2,4 juta sekali bayar, ditransfer langsung ke rekening bersangkutan yang sudah terdata by name by address. Direncanakan diluncurkan pada 17 Agustus 2020," kata Teten.

Teten menyebutkan, ada 295 negara yang terdampak Covid-19 dan masing-masing negara memiliki kebijakan tersendiri untuk mempertahankan perekonomiannya.

Di Indonesia sebut dia, ada beberapa bantuan yang telah disiapkan oleh pemerintah, khususnya untuk para UMKM.

Bantuan yang diberikan pemerintah kepada UMKM telah disesuaikan dengan kondisi yang dihadapi oleh UMKM sendiri.

"Bagi UMKM yang memang terdampak sangat ekstrem, maka diberikan bansos. Bagi UMKM yang mengalami kesulitan pembiayaan sementara kegiatan usahanya masih berjalan, diberikan restrukturisasi pinjaman subsidi bunga 6 bulan dan keringanan pajak, serta pinjaman dengan bunga 3 persen," urai dia.

Cara Daftar Online atau Manual

Daftar Manual

Daftar manual bantuan UMKM Rp 2,4 Juta pelaku bisa datang langsung ke Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabuapten Kota sesuai persyaratan.

Daftar Online

1. Masuk / login https://siapbersamakumkm.kemenkopukm.go.id/

2. Isi seluruh data yang diperlukan sesuai form yang ada.

3. Submit

Sejumlah data yang harus diisi di siapbersamakumkm.kemenkopukm.go.id saat mendaftar bantuan UMKM Rp 2,4 Juta.
Sejumlah data yang harus diisi di siapbersamakumkm.kemenkopukm.go.id saat mendaftar bantuan UMKM Rp 2,4 Juta. (Tangkap layar laman siapbersamakumkm.kemenkopukm.go.id.)

Adapun bagi pelaku usaha mikro jika ingin mendapatkan bantuan dapat mendaftarkan diri ke koperasi-koperasi di wilayahnya.

Pengusul bantuan pemerintah lain adalah perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK dan Lembaga Penyalur Program Kredit Pemerintah yang terdiri dari BUMN dan BLU.

Ketika data sudah berhasil dikumpulkan maka akan diverifikasi kelayakannya oleh Kementerian Koperasi dan UKM bersama Kemenkeu dan OJK.

Cara Pengambilan Bantuan di Bank

Mengutip dari Kompas.com (22/8/2020) Corporate Secretary BRI, Aestika Oryza Gunarto menjelaskan, beberapa hal yang perlu diketahui mengenai bantuan tersebut adalah penerima tidak langsung dapat menggunakannya.

Hal ini karena penerima harus melengkapi sejumlah syarat mulai dari dokumen hingga surat pernyataan.

"Nasabah yang menerima bantuan presiden (banpres) datang ke kantor BRI dengan membawa dokumen berupa buku tabungan, kartu ATM, dan identitas diri," kata Aestika

Ia mengatakan, apabila kelengkapan dokumen belum dipenuhi maka saldo banpres akan ditahan terlebih dahulu.

Akan tetapi, ia menjelaskan penahanan saldo tersebut tidak akan mempengaruhi rekening tabungan nasabah secara keseluruhan.

Adapun penerima bantuan sebelumnya akan diberitahu oleh pihak bank melalui notifikasi SMS bahwa mereka mendapatkan bantuan.

Setelah itu, penerima datang ke bank dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan yakni:

- Buku tabungan

- Kartu ATM

- Identitas diri

Penerima juga harus melengkapi doumen yakni: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Surat Kuasa Penerima dana BPUM.

Pihaknya menjelaskan untuk menghindari penipuan maka ia menegaskan penyerahan persyaratan tersebut hanya dilakukan di bank dan tanpa dipungut biaya apapun.

Setelah dokumen lengkap ia menjelaskan maka bantuan yang masuk ke rekening bisa langsung digunakan.

 Sebagian artikel telah tayang di kompas.com dengan judul "Menkop Teten soal BLT UMKM Rp 2,4 Juta Diperpanjang" dan"Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta, Ini Cara Daftar, Syarat dan Kriterianya".

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved