Ketapang Masih Zona Kuning, Satpol PP Akui Dapat Arahan Mendagri untuk Kerjasama Dengan Bawaslu

Terlebih sudah ada Peraturan Bupati (Perbup) Ketapang Nomor 36 terkait pedoman penerapan disiplin kesehatan.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ NUR IMAM SATRIA
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Ketapang, Rustami saat diwawancarai di kantornya, Selasa (11/08) 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Ketapang Rustami menyatakan bahwa hingga saat ini Kabupaten Ketapang masih dalam kondisi zona kuning penyebaran Covid-19.

“Kondisi kuning artinya kasus positif masih ada, tapi tingkat penyebaran rendah. Hal ini tidak bisa dibiarkan terus, sebab kalau kuning maka aktivitas seperti sekolah tidak bisa dilaksanakan,” kata Rustami, Selasa (8/9/2020).

Untuk itu ia meminta penerapan protokol kesehatan dapat terus dijalankan dengan benar dan maksimal.

Terlebih sudah ada Peraturan Bupati (Perbup) Ketapang Nomor 36 terkait pedoman penerapan disiplin kesehatan.

Singkawang Tambah 3 Terkonfirmasi Positif, Kini Berstatus Zona Kuning

“Perbup itu juga sudah mengatur soal sanksinya apa, tinggal penegak Perbup yakni Satpol PP melaksanakannya. Siapapun yang melanggar harus ada sanksi tegas. Tujuannya suapaya Ketapang bisa mencapai zona hijau,” tandasnya.

Sementara itu Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Ketapang Muslimin mengatakan bahwa memang ada arahan Kemendagri yang meminta Satpol PP bekerjasama dengan Bawaslu dalam hal penerapan protokol kesehatan saat Pilkada.

“Arahan Kemendagri meminta kita untuk memperhatikan masalah protokol kesehatan di tahapan Pilkada. Terkait pelanggarannya seperti apa, kita lihat dulu,” kata Muslimin. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved