Syarat Daftar UMKM ke Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan

Bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan UMKMnya bisa langsung mendatangi kantor Diskumdag kota Pontianak dengan membawa identitas diri berupa KTP dan

Penulis: David Nurfianto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUN PONTIANAK/Septi Dwisabrina
Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskumdag) Kota Pontianak, Haryadi S Triwibowo menunjukkan kartu pengendali pembelian elpiji 3 kg bagi rumah tangga dan pelaku usaha mikro 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Halo bun, apa saja persyaratan yang harus disiapkan jika saya akan mendaftarkan UMKM ke Diskumdag kota Pontianak. Mohon informasinya.

Terima kasih

08983429xxxx

Halo, terima kasih atas pertanyaan yang diberikan kepada kami.

Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskumdag) Kota Pontianak menerima setiap masyarakat yang akan mengajukan pendaftaran Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) yang ia miliki.

Bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan UMKMnya bisa langsung mendatangi kantor Diskumdag kota Pontianak dengan membawa identitas diri berupa KTP dan KK saja.

Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta Diserahkan, Teten: Uang Diputar, Simak Syarat dan Cara Dapat Bantuan UMKM

Selain itu diharapkan membawa pula contoh produk yang akan diajukan untuk dilihat kelayakan produk dan hal apa saja yang bisa dibantu oleh Diskumdag dalam upaya meningkatkan kualitas produk tersebut sebelum dinyatakan terdaftar.

Haryadi S Triwibowo

Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskumdag) Kota Pontianak (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved