Syarat Daftar UMKM ke Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan
Bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan UMKMnya bisa langsung mendatangi kantor Diskumdag kota Pontianak dengan membawa identitas diri berupa KTP dan
Penulis: David Nurfianto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Halo bun, apa saja persyaratan yang harus disiapkan jika saya akan mendaftarkan UMKM ke Diskumdag kota Pontianak. Mohon informasinya.
Terima kasih
08983429xxxx
Halo, terima kasih atas pertanyaan yang diberikan kepada kami.
Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskumdag) Kota Pontianak menerima setiap masyarakat yang akan mengajukan pendaftaran Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) yang ia miliki.
Bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan UMKMnya bisa langsung mendatangi kantor Diskumdag kota Pontianak dengan membawa identitas diri berupa KTP dan KK saja.
• Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta Diserahkan, Teten: Uang Diputar, Simak Syarat dan Cara Dapat Bantuan UMKM
Selain itu diharapkan membawa pula contoh produk yang akan diajukan untuk dilihat kelayakan produk dan hal apa saja yang bisa dibantu oleh Diskumdag dalam upaya meningkatkan kualitas produk tersebut sebelum dinyatakan terdaftar.
Haryadi S Triwibowo
Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskumdag) Kota Pontianak (*)