Persyaratan Balik Nama Kendaraan Hasil Lelang
Proses balik nama kendaraan yang merupakan hasil lelang tetap membutuhkan berkas dokumen sebagai persyaratan yang tidak berbeda jauh dengan proses bal
Penulis: David Nurfianto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Halo bun, jika akan melakukan balik nama kendaraan hasil lelang apakah ada persyaratan lainnya. Mohon penjelasannya.
Terima kasih
08575022xxxx
Halo, terima kasih atas pertanyaan yang diajukan kepada kami.
Proses balik nama kendaraan yang merupakan hasil lelang tetap membutuhkan berkas dokumen sebagai persyaratan yang tidak berbeda jauh dengan proses balik nama kedua hasil jual beli.
• Syarat Balik Nama Hasil Jual Beli
Berikut adalah dokumen yang perlu dipersiapkan jika akan melakukan balik nama kendaraan hasil lelang.
BPKB Asli
- STNK Asli
- SKPD Asli
- Identitas Diri Asli
- Kwitansi Pembelian ( Materai 6000) Asli
- Cek Fisik
- Risalah Lelang
- SK Penghapusan/ Pelepasan Aset
Demikian persyaratan yang diperlukan jika akan melakukan balik nama kendaraan hasil lelang, semoga bermanfaat.
Riyan Trihadi S.IP
Kasi Penetapan UPT PPD Pontianak Wilayah I (*)