Cara Mengecek Penerima Bansos Rp 500 Ribu per Kepala Keluarga Via Login cekbansos.siks.kemsos.go.id

Apakah mendapatkan bantuan Rp 500.000 dari pemerintah atau tidak dengan mengaksesnya di cekbansos.siks.kemsos.go.id.

TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Bantuan Sosial Tunai. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Sosial menyalurkan bantuan sosial di tengah pandemi Covid-19 berupa uang tunai sebesar Rp 500 ribu per keluarga.

Bantuan sosial Rp 500 ribu tersebut mulai akan dicairkan pada Bulan September ini untuk masyarakat yang bukan penerima Program Keluarga Harapan (PKH).

Adapun syarat dan cara untuk mendapatkan bantuan sosial berupa uang tunai Rp 500 ribu tersebut sangat mudah.

Menurut Dirjen PFM Kementerian Sosial, Asep Sasa Purnama, sebagaimana dikutip dari laman Kemensos, kemsos.go.id, Rabu (2/9/2020).

Jadwal Pencairan BLT 600 Ribu Kepada 15,7 Juta Karyawan Swasta Indonesia! Gelombang 2 Disalurkan

"Sebanyak 9 juta KPM dari Program Sembako non PKH mendapatkan tambahan bantuan Rp 500 ribu dengan total anggaran senilai Rp 4,5 triliun," katanya. 

Artinya BLT untuk sembako non-PKH ini menyasar 9 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Masing-masing penerima mendapatkan dana tunai sebesar Rp 500 ribu. 

Menteri Sosial, Juliari P Batubara, meminta agar penggunaan tambahan bantuan bisa dipergunakan dengan bijaksana .

"Gunakan untuk yang prioritas, kebutuhan yang primer," ujar dia. 

Dengan penggunaan yang tepat, Juliari berharap bantuan itu benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. 

Cara dan Syarat Memdapatkan Bansos Tunai Rp 500 Ribu

Lantas bagaimana cara mendapatkan bansos tunai Rp 500 ribu ini?

Untuk bisa mendapatkan bansos tunai itu, penerima harus memenuhi syarat yakni memiliki Kartu Keluarga Sejahtera. 

Selain itu, mereka juga bukan penerima Program Keluarga Harapan.

Adapun proses pencairannya, bansos ini ditransfer langsung ke Kartu Keluarga Sejahtera. 

Setelah itu, pemegang kartu bisa mencairkan bantuan itu dengan cara tarik tunai di ATM atau Kantor Cabang, atau e-warong.

Bagi masyarakat yang tidak masuk dalam penerima PKH, bisa mengecek statusnya.

Apakah mendapatkan bantuan Rp 500.000 dari pemerintah atau tidak dengan mengaksesnya di cekbansos.siks.kemsos.go.id.

Setelah masuk ke situs resmi penerima bantuan pemerintah tersebut.

Pada kolom pertama, masyarakat bisa menggunakan 3 alternatif antara lain: 

* Nomor identitas yang terdaftar di sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

* Nomor kepesertaan BPJS Kesehatan

* Nomor Induk Kependudukan (NIK)

Lalu setelah identias yang akan digunakan, di kolom kedua nomor identitas dan tuliskan dana lengkap sesuai dengan yang terdaftar di Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Jangan lupa untuk memasukan kode captcha sesuai dengan karakter huruf yang muncul di layar di bawah kolom.

Lalu klik tombol "Cari".

Sistem aplikasi penerima bantuan sosial tunai (BST) itu kemudian akan memproses data yang dimasukkan.

Lalu mengeluarkan informasi apakah identitas yang dimasukkan tersebut terdaftar sebagai penerima BLT Rp 500.000 atau tidak.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Cara Cek Status Siapa Saja Penerima BLT Rp 500.000"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved