Tim Gabungan Tertibkan Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Kawasan Cagar Alam Mandor Landak
Dimana operasi ini bertujuan untuk memulihkan cagar alam mandor yang telah rusak akibat penambangan tersebut.
Penulis: Ferryanto | Editor: Zulkifli
TRIBUN PONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Setelah sekian lama beroperasi, aktivitas penambangan emas ilegal di Cagar Alam Mandor, Kecamatan Mandor, Kabupaten Landak, Provinsi Kalbar akhirnya dihentikan tim gabungan dari Gakkum KLHK bersama BKSDA Kalimantan Barat, Kodam XII/Tanjungpura, Brimob dan Korwas PPNS Polda Kalbar, SatPol PP Landak dan unsur Muspika Kecamatan Mandor.
Sustyo Iriyono, Direktur Pencegahan dan Pengaman Hutan KLHK saat meninjau lokasi penambangam tersebut menyampaikan bahwa operasi penertiban tersebut telah pihaknya lakukan sejak tanggal 27 Agustus 2020 lalu.
Dimana operasi ini bertujuan untuk memulihkan cagar alam mandor yang telah rusak akibat penambangan tersebut.
Tak tanggung - tanggung, akibat penambangan emas ilegal yang telah berlangsung menahun, lebih dari 700 hektar cagar alam Mandor rusak dari total seluruh wilayah yang mencapai lebih dari 3000 hektar.
• BKSDA Kalbar Evakuasi Burung Elang yang Diserahkan Warga, Kondisinya Memprihatinkan
Seluruh kawasan yang menjadi lokasi tambang emas ilegal tersebut hanya menyisakan hamparan pasir berwarna putih yang tandus tanpa ditumbuhi pepohonan, bahkan rerumputan pun jarang tumbuh di lokasi ini akibat aktivitas pertambangan.
Lokasi tambang emas ilegal ini sendiri tak jauh dari Makam Juang Mandor, hanya membutuhkan waktu sekira 10 menit menggunakan kendaraan roda 2 maupun 4, kita sudah bisa tiba di lokasi.
Saat ini, di lokasi hanya tersisa lubang - lubang bekas galian tambang emas yang di penuhi air, dan sejumlah alat bangunan dari kayu yang sebelumnya digunakan untuk menambAng emas di lokasi tersebut, dan seluruh aktivitas penambangan telah terhenti.
Sustyo Iriyono menyebutkan, upaya memulihkan ekosistem cagar alam Mandor dilakukan dengan pola pendekatan simpatik kepada para penambang, namun tegas tegas terhadap para cukong.
"Operasi penertiban ini lebih pada operasi Simpatik, ini dilakukan dalam rangka memulihkan ekosistem cagar alam mandor di Kabupaten Landak, ini hari ke lima, kita mulai sosialisasi dengan melakukan pendekatan kepada para penambang, dan ini lebih banyak kepada operasi simpatik,"ujarnya. Rabu (2/9/2020).
• Hendrika Sebut Sulit Ikut Campur Kelola TWA Gunung Kelam Karena Kewenangan BKSDA
Dipaparkannya, Penghentian ini berhasil mengamankan areal kawasan seluas ± 700 Hektar yang telah dirusak oleh para penambang illegal, dan mengeluarkan 400 penambang ilegal beserta 154 unit Mesin Dompeng/Mesin Robin, dan membersihkan sarana prasarana PETI dilokasi.
Ia mengungkapkan bahwa, operasi penertiban ini merupakan yang kesekian kali dilakukan, namun tak lama berselang setelah operasi, kegiatan penambangan pun kembali di lakukan oleh para penambang.
"Tahun 2014, kami pernah melakukan operasi serupa dan berhasil mengeluarkan sekitar 450 orang penambang ilegal, memusnahkan lebih dari 100 pondok penambang ilegal dan menghancurkan 60 set mesin dompeng, 1 Buldozer, serta menangkap 7 penambang ilegal dan 2 WNA yang menjadi cukongnya,"ungkapnya.