Syarat Mutasi Kendaraan Area Kalbar
Perpindahan atau mutasi status kendaraan bermotor dapat dilakukan baik antar wilayah Kalbar ataupun diluar wilayah dengan mempersiapkan berkas yang te
Penulis: David Nurfianto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Halo bun, jika saya akan melakukan mutasi kendaraan apa saja berkas yang harus saya siapkan. Adakah biaya yang harus dikeluarkan. Mohon informasinya.
Terima kasih
08215058xxxx
Halo, terima kasih atas pertanyaan yang diberikan kepada kami.
Perpindahan atau mutasi status kendaraan bermotor dapat dilakukan baik antar wilayah Kalbar ataupun diluar wilayah dengan mempersiapkan berkas yang telah ditentukan.
• Berikut Jadwal Samsat Keliling Pontianak Utara dan Sekitarnya
Berikut syarat mutasi kendaraan bermotor.
- BPKB asli
- STNK asli
- KTP Asli
- Cek fisik kendaraan
Kesemua berkas di fotocopy dan dibawa ke kantor samsat wilayah mutasi kendaraan baik itu roda 2 maupun roda 4.
Adapun biaya mutasi keluar diatur dalam PP No.60 Tahun 2016 dengan ketentuan sebagai berikut.
Kendaraan Roda 2 : Rp 150.000,-
Kendaraan Roda 4 : Rp 250.000,-
Demikian informasi ini semoga bermanfaat.
Drs. Hisamudin, M.Si
Kepala UPT PPD Pontianak Wilayah 1