POSITIF BLT 600 Ribu Cair Tahap 2, Bagi yang Belum Dapat Bantuan dari Jokowi Langsung Cek di Sini

Data penerima bantuan subsidi karyawan dengan gaji di bawah Rp5 juta tersebut saat ini sedang dalam tahap pengecekan oleh Kemnaker.

Editor: Marlen Sitinjak
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ANESH VIDUKA
Ilustrasi 

BPJS Ketenagakerjaan dijelaskannya adalah pemilik data asal atau data pertama calon penerima bantuan subsidi upah.

Jadi peserta program tersebut bisa melapor ke BPJS Ketenagakerjaan, lalu sampaikan informasi mengenai perusahaan, nomor kartu kepesertaannya, dan lain sebagainya.

Nanti akan dicek, sebab bisa jadi ada kesalahan dalam penulisan nama antara di rekening bank dan di data BPJS Ketenagakerjaan.

"Jangan-jangan salah nama, (misalnya namanya) Soes ngetiknya Sos, ya sudah sampai kiamat beda satu huruf tidak akan masuk ke rekening karena kan (prosedurnya) by name by address, sesuai NIK (Nomor Induk Kependudukan)," jelasnya.

Calon penerima bantuan juga bisa menyampaikan aduannya ke Kemnaker melalui website dengan alamat sisnaker.go.id.

"Di sana ada bantuan pengaduan apapun. Klik ke sisnaker.go.id, menyampaikan 'saya adalah peserta program ini, kok ternyata namanya hilang atau belum ada atau apa'. Kalau memang persyaratannya (sebagai penerima bantuan) terpenuhi, lalu dicek, jangan-jangan datanya ada yang salah atau tidak, salah huruf, salah nama atau kurang titik koma bisa meleset," katanya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 ada 7 kriteria, meliputi:

a. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);

b. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;

c. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;

d. Pekerja/buruh penerima upah;

e. Memiliki rekening bank yang aktif;

f. Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja; dan

g. Menjadi peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Tata Cara Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah

* Data calon penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah bersumber dari data peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved