Polres Singkawang Musnahkan Barang Bukti Narkotika

Berawal dari laporan masuk oleh warga yang diterima Satres Narkoba Polres Singkawang terkait kepemilikan narkotika tersebut.

Penulis: Rizki Kurnia | Editor: Zulkifli
TRIBUN PONTIANAK/Rizki Kurnia
Pemusnahan barang bukti Narkotika jenis Ekstasi oleh Waka Polres Singkawang, Kompol Kuntadi di halaman Mapolres Singkawang. Rabu (2/9/2020). 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Kepolisian Polres Singkawang menggelar pemusnahan barang bukti Narkotika di halaman Mapolres Singkawang pada Rabu (2/9/2020) pagi.

Tidak tanggung-tanggung, barang bukti berupa Narkotika jenis ekstasi sebanyak 58 butir dengan berat 27,02 gram dimusnahkan dalam kegiatan tersebut.

Waka Polres Singkawang, Kompol Kuntandi menuturkan sejumlah ekstasi tersebut merupakan hasil penangkapan dari sepasang sejoli yang sedang berada di salah satu kost di Kota Singkawang pada Selasa (18/8/2020) lalu.

Berawal dari laporan masuk oleh warga yang diterima Satres Narkoba Polres Singkawang terkait kepemilikan narkotika tersebut. 

Kepolisian kemudian berkoordinasi dengan BNNK Singkawang segera bertindak cepat melakukan penyelidikan untuk mencari kebenaran informasi tersebut.

Hingga akhirnya melakukan penangkapan dan didapati dua sejoli di kost tersebut terbukti menyimpan narkotika jenis ekstasi sebanyak 60 butir dengan total berat  27,96 gram.

Kasat Binmas Polres Singkawang Sambangi Petani yang Sedang Panen Padi

"Tersangka berinisial AS (22) dan ED (22) pun terbukti positif menggunakan narkotika setelah dilakukan pengujian," ujar Kompol Kuntadi kepada awak media, Rabu (2/9/2020).

Kedua tersangka pun digiring petugas untuk diamankan.

Kompol Kuntadi menerangkan dari 60 butir pil ekstasi tersebut, yang dimusnahkan berjumlah 58 butir pil.

"Satu butir ekstasi untuk pengujian balai POM Pontianak, satu butir untuk dihadirkan ke Persidangan," jelasnya.

Kedua tersangka pun terancam dikenakan pasal berlapis dengan tuntutan yang tidak ringan.

Tiga pasal tersebut yaitu Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 132 (1), dimana ancaman paling ringan adalah penjara selama 5 tahun dan ancaman paling berat adalah hukuman mati.

Selain itu, proses pemusnahan pun dilakukan di dengan mencampurkan ekstasi tersebut dengan cairan zat kimia dengan terlebih dahulu menghancurkan pil hingga menjadi serbuk. 

--

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved