PENCAIRAN BLT Rp 600 Ribu Terupdate: Ternyata Baru Ditransfer ke 1,9 Juta Penerima, Kenapa?
Kabar terupdate datang dari Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah dan BPJS Ketenagakerjaan perihal pencairan BLT Rp 600 ribu bagi karyawan
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Kabar terupdate datang dari Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah dan BPJS Ketenagakerjaan perihal pencairan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Rp 600 ribu bagi karyawan.
Ida Fauziyah memberikan update jumlah data penerima yang telah diberikan bantuan subsidi gaji karyawan di bawah Rp 5 juta.
Kemudian, BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan bahwa ada perpanjangan waktu penyerahan rekening karyawan yang memenuhi syarat untuk menerima subsidi gaji tersebut.
Baru Ditransfer 1,9 Juta
Melansir Kompas.com, Ida Fauziyah mengatakan bahwa baru sekitar 1,9 juta pekerja yang telah menerima bantuan subsidi gaji atau upah (BSU) dari pemerintah sebesar Rp 600 ribu per bulan.
"Progresnya tiap hari, per kemarin ada sekitar 1,9 juta yang sudah terdistribusi," katanya di Jakarta, Rabu (2/9/2020).
Selebihnya, lanjut Ida, terdapat data atau nomor rekening pekerja itu tidak aktif, kemudian dikembalikan ke BPJamsostek ( BPJS Ketenagakerjaan) untuk disampaikan kepada para pekerjanya agar segera memperbaiki data yang kurang valid.
"Jadi kami menyampaikan di sini kepada teman-teman pekerja serahkan nomor rekening yang aktif itu yang paling penting sehingga mempermudah kami untuk mentransfer ke teman-teman pekerja," imbaunya.
Di sisi lain, penerima bantuan subsidi gaji tersebut pemerintah membantah memprioritaskan pekerja yang menggunakan bank-bank milik negara (Himbara).
"Enggak ada (prioritaskan). Jadi bank pemerintah adalah bank penyalur. Dari bank penyalur itu langsung disampaikan ke rekening pekerja. Rekening pekerja itu ada yang rekeningnya bank pemerintah dan ada yang rekening swasta," kata Ida.
"Kami tidak membedakan dan tidak mengharuskan rekening itu harus rekening bank pemerintah. Jadi dari 1,9 juta itu saya kira banyak juga yang mereka penerimanya adalah bank-bank swasta," imbuhnya.
Dia menekankan, calon penerima BSU yang memiliki rekening bank swasta harap bersabar. Karena pihak Himbara membutuhkan waktu untuk penyalurannya.
"Kalau nomor rekeningnya sama tentu akan mempermudah, tapi kalau rekeningnya berbeda tentu butuh waktu transfer ke rekeningnya teman-teman pekerja yang di luar Bank Himbara," jelasnya.
Perpanjang Penyerahan Rekening
Sementara itu, Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, Irvansyah Utoh Banja mengungkapkan, batas waktu pelaporan rekening penerima subsidi gaji diperpanjang.
"(Diperpanjang sampai) 15 September 2020," kata Utoh dikonfirmasi," Selasa (1/9/2020).
Sebelumnya, batas waktu pelaporan rekening pekerja penerima subsidi gaji Rp 600.000 yakni 31 Agustus 2020.
Perpanjangan pelaporan dilakukan karena masih banyak data rekening yang belum diterima BP Jamsostek dari perusahaan pemberi kerja.
Pihaknya berharap perusahaan pemberi kerja, dalam hal ini HRD perusahaan, agar proaktif menyetorkan data rekening pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta dan terdaftar sebagai peserta aktif per Juni 2020.
"Kami masih mendorong pemberi kerja untuk segera menyampaikan nomor rekening serta mempercepat penyampaikan data yang sedang dikonfirmasi ulang," terang Utoh.
Total penerima bantuan pemerintah lewat rekening ini berjumlah sekitar 15,7 juta pekerja.
Sementara dalam pencairan di tahap awal pada 27 Agustus lalu baru menyasar 2,5 juta pekerja yang ditransfer lewat 4 bank BUMN.
Ia menuturkan, pengumpulan data dan nomor rekening calon penerima Bantuan Subsidi Upah hingga kini mencapai 14 juta orang.
Sementara, data yang sudah tervalidasi oleh BP Jamsostek sebanyak 11,3 juta pekerja.
"Posisi saat ini sudah terkumpul 14 juta nomor rekening dari target calon penerima 15,7 juta, dan sudah tervalidasi sebanyak 11,3 juta. Selebihnya sedang dikonfirmasi ulang ke pemberi kerja," kata Utoh.
Artikel ini sebagian telah tayang di Kompas.com dengan judul Subsidi Gaji Baru Ditransfer ke 1,9 Juta Rekening Pekerja, Mengapa?