Terancam Pasal Berlapis, Ancaman Hukuman Tersangka Pembunuhan WTS di Melawi Seumur Hidup

Fakta ini terungkap dari pemeriksaan CCTV serta keterangan saksi. Total ada 15 saksi yang diperiksa.

Penulis: Agus Pujianto | Editor: Jamadin
Dok. Polres Melawi
Kapolres Melawi, AKBP Tris Supriadi menunjukan barang bukti perkara pembunuhan saat press rilis di Mapolres Melawi.  

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID,MELAWI - Tersangka pembunuhan WTS berinisial NN (19) terancam pasal berlapis. Mulai dari pembunuhan berencana hingga pencurian dengan kekerasan.

Kapolres Melawi, AKBP Tris Supriadi mengungkapkan, alasan tersangka N membunuh Korban TPR karena tidak mampu membayar biaya kencan.

Menurut Kapolres, semula pihaknya akan mengenakan pasal 338 KUHP. Namun, setelah penyidikan, tersangka disankakan pasal berlapis.

"Ada tiga pasal berlapis. Pasal 340, dan 365. Pasal 340, pembunuhan disengaja dan direncanakan ancamannya hukuman seumur hidup minimal 20 tahun. Karena tersangka mengambil hp ditambah pasal 352, pencurian dengan kekerasan,” ujar Tris Supriadi.

Ungkap Kasus Pembunuhan di Singkawang, Kapolres Apresiasi Kerja Keras Personel

Penerapan pasal pembunuhan berencana berdasarkan fakta bahwa tersangka N dua hari sebelumnya pembunuhan sudah pernah datang ke losmen. Ia melakukan hubungan badan dengan dua PSK berinisial S dan T.

Fakta ini terungkap dari pemeriksaan CCTV serta keterangan saksi. Total ada 15 saksi yang diperiksa. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved