Gubernur Sutarmidji Ingatkan Kewajiban Daerah Kirim 200 Sampel Swab Test Perminggu
Ia mengatakan yang terpenting saat ini apakah hanya menyelamatkan jabatan diri sendiri atau menyelamatkan masyarakatnya.
Penulis: Anggita Putri | Editor: Zulkifli
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Gubernur Kalimantan Barat, H Sutarmidji mengatakan ada tambahan 8 kasus konfirmasi Covid-19 hari ini di Kalbar, Selasa (1/9/2020).
Ia mengatakan dari 253 sampel yang diperiksa hanya ada 8 sampel yang dinyatakan kasus konfirmasi .
Selain itu ia mengingatkan terkait kewajiban daerah untuk mengirim 200 sampel perminggu yang akan terus dievaluasi dan pada pertengahan bulan nanti akan diwajibkan untuk daerah mengirim secara rutin.
“Kenapa demikian supaya kita bisa memetakan tingkat keterjangkitannya.
Hari ini dari 253 sampel ada 8 sampel yang positif yakni di Kota Pontianak 2 orang, Kubu Raya 2 orang, Landak 2 orang, Kapuas Hulu 1 orang dan Kota Singkawang 1 orang ,” ujarnya kepada awak media di Ruang DAR Kantor Gubernur Kalbar.
• BREAKING NEWS - Dinkes Umumkan Tambahan 8 Kasus Positif Covid-19 di Kalbar
Ia menjelaskan terkait eksekusi sanksi Pergub No.110 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai bentuk upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 merupakan turunan dari Inpres nomor 6.
“Pergub itu karena saya sebagai Gubernur wajib membuat turunan dari Inpres, lalu bupati wali kota wajib juga buat Perwa dan Perbup.
Jadi yang menerapkannya bupati dan wali kota, jadi bukan Pergub, karena Pergub hanya sebagai pedoman,” ujarnya.
Ia mengatakan ketika Pemprov Kalbar yang akan menegakannya maka akan berlaku Pergub.
Jadi masing -masing daerah harus mengatur.
“Kalau saya yang mengatur nanti masyarakat marah sama saya.
Bahkan ada yang bilang takut tidak terpilih lagi ada yang gitu ,” ucapnya.
Ia mengatakan sudah ada beberapa daerah yang membuat Perbup dan Perwako. Namun masih dalam proses.
“Katanya Kota sudah buat senin kemarin saya belum tahu perkembangannya, tapi beberapa sudah.
Ada juga yang takut saya buat Pergub nanti masyarakat marah kalau saya maju lagi (Pilkada) nanti tidak terpilih masih ada yang berpikir begitu,” ungkapnya.
Ia mengatakan yang terpenting saat ini apakah hanya menyelamatkan jabatan diri sendiri atau menyelamatkan masyarakatnya.
• Lantik Kepala Biro Perekonomian Provinsi Kalbar, Ini Pesan Gubernur Sutarmidji
“Jangan hanya menyelamatkan jabatan dia tapi rakyat tidak diurus, urus rakyat Insya Allah jabatan itu terjaga.
Jadi ada pola pikir yang salah, tidak hanya di Kalbar tapi dimana-mana.
Jadi ngorbankan rakyatnya untuk menjaga jabatannya itu tidak boleh,” jelasnya.
Ia mengatakan seharusnya resiko apapun harus diambil untuk menjaga masyarakat di wilayah atau daerah kepemimpinannya.
“Seperti yang ditulis di Pergub ada yang mau marah karena ada denda Rp200 ribu, jangan lihat dendanya.
Sekarang kalau aturan tidak ada sanksi jadi apa. Untuk apa itu dibuat, “ jelasnya.
Ia mengatakan apabila tidak ingin disanksi seharusnya tertib seperti menggunakan masker ketika keluar rumah.
Ia mengatakan dari sanksi Pergub uangnya akan di masukan kedalam KAS daerah.
Dirinya berharap tidak ada yang disanksi dalam artian taat menggunakan masker.
“Kalau orang masing-masing pakai masker walaupun di antaranya ada terjangkit dia tidak akan menjangkiti.
Masker itu filter yang paling aman,” pungkasnya.