Donor Darah Bagi Pasien Sembuh Covid-19

Donor darah dapat dilakukan oleh orang yang telah dinyatakan sembuh dari Covid-19 yang dibuktikan surat kesehatan yang menyatakan pasien sudah sembuh

Tayang:
Penulis: David Nurfianto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK/NI MADE GUNARSIH
Suasana Donor darah massal di Kantor PMI kota Pontianak pada Sabtu, (29/08/2020). 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Halo bun, apakah benar seseorang yang sembuh dari covid-19 boleh mendonorkan darahnya. Mohon informasinya.

Terima kasih

08575491xxxx

Halo, terima kasih atas pertanyaan yang diajukan kepada kami.

Donor darah dapat dilakukan oleh orang yang telah dinyatakan sembuh dari Covid-19 yang dibuktikan surat kesehatan yang menyatakan pasien sudah sembuh lebih dari 28 hari.

Ketentuan pasien sembuh covid-19 bisa melakukan donor darah karena virus covid-19 tidak ditularkan melalui darah melainkan melalui droplet atau liur pasien.

Peringati HUT RI ke 75, PMI Gelar Donor Darah Massal

Selain itu pasien yang telah dinyatakan sembuh merupakan pasien yang masuk kategori asimtomatik atau pasien tanpa gejala sehingga memiliki daya tahan tubuh yang baik dan bisa melakukan donor darah.

Setiap pendonor darah wajib mematuhi aturan kesehatan yang berlaku seperti menggunakan masker, menjaga jarak serta mencuci tangan sebelum memasuki area donor darah.

Sidiq Handanu

Ketua Donor Darah PMI kota Pontianak

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved