Update Covid-19 di Kapuas Hulu, 6 Pasien Terkonfirmasi Sembuh

Awalnya jumlah pasien terkonfirmasi positif Covid-19 Kapuas Hulu ada 25 orang, dan sembuh ada 6 orang, sisa menjadi 19 orang, namun nambah kembali kas

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ SAHIRUL HAKIM
Bupati Kapuas Hulu Abang Muhammad Nasir saat menyerahkan hasil laboratorium dari Rumah Sakit Untan Pontianak kalau dua pasien Covid-19 sudah sembuh, ke yang bersangkutan, di Posko Tim Gugus Tugas Covid-19 Kapuas Hulu, Kamis (18/6/2020). 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas Hulu, Bung Tomo menyatakan, hasil laboratorium di Pontianak, tanggal 29 Agustus 2020, ada 6 pasien Covid-19 asal Kapuas Hulu dinyatakan sembuh.

"Alhamdulillah, 6 orang warga Kapuas Hulu sudah dinyatakan sembuh dari Covid-19, tapi ada kasus baru Covid-19 kembali warga kita terpapar Covid-19 sebanyak 4 orang," ujarnya kepada wartawan, Sabtu (29/8/2020).

Awalnya jumlah pasien terkonfirmasi positif Covid-19 Kapuas Hulu ada 25 orang, dan sembuh ada 6 orang, sisa menjadi 19 orang, namun nambah kembali kasus baru Covid-19 ada 4 orang.

"Jadi sekarang jumlah kasus Covid-19 di Kapuas Hulu sebanyak 23 orang," ucapnya.

Tomo berharap, 23 orang terpapar Covid-19 segera sembuh dan tidak ada lagi penambahan kasus terkonfirmasi Covid-19 di Kapuas Hulu.

Riwayat Pasien Covid-19 di Kalbar yang Meninggal Dunia: Sempat ke Jakarta, Singkawang dan Pontianak

"Warga kita yang terpapar Covid-19 sudah dilakukan isolasi mandiri di rumahnya masing-masing," ujarnya.

Dengan ini Tomo mengimbau kepada seluruh masyarakat Kapuas Hulu, agar tetap mengikuti protokol kesehatan dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Kapuas Hulu.

"Kasus pasien Covid-19 Kapuas Hulu terus bertambah dan juga sembuh," ungkapnya.

Ketua Harian Tim Gugus Tugas Covid-19 Kapuas Hulu, Mohd Zaini menyatakan, saat ini pihaknya masih melaksanakan sosialisasi terkait peraturan bupati tentang penegakan disiplin dan sanksi, bagi pelanggar protokol kesehatan.

"Sudah hampir sepekan kami melakukan sosialisasi peraturan bupati tersebut, setelah itu akan ada tindakan tegas apabila ada pelanggaran Protokol Kesehatan nantinya, baik denda, hukuman sosial dan lainnya," ujarnya.

Zaini menjelaskan, peraturan bupati berdasarkan Inpres nomor 6 tahun 2020, tentang penanganan Covid-19 berupaya penegakan disiplin dan sanksi.

"Marilah sama-sama memutuskan mata rantai Covid-19, dengan menaati semua protokol kesehatan," ungkapnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved