Terima Laporan ASN Bersuami Lebih dari Satu, Menpan RB Tjahjo Kumolo Sebut Poliandri Jadi Tren Baru

Kemenpan RB harus memutuskan masalah tersebut dengan beberapa pihak, yakni Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan Kementerian Hukum dan HAM.

Kompas.com
Menpan RB, Tjahjo Kumolo. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) RI menerima laporan adanya Aparatur Sipil Negara (ASN) wanita yang bersuami lebih dari satu atau poliandri.

Menpan-RB RI, Tjahjo Kumolo bahkan menyebut ada tren baru terkait poliandri.

Pihaknya mengaku telah mendapatkan sejumlah laporan mengenai adanya kasus tersebut pada sejumlah ASN.

"Sekarang yang menjadi tren baru adalah ASN wanita yang punya suami lebih dari satu. Ini fenomena baru, saya banyak memutuskan perkara ini," kata Tjahjo dikutip dari Antaranews, Jumat (28/8/2020).

Tjaho mengatakan, selama satu tahun ini pihaknya telah menerima sekitar 5 laporan kasus poliandri ASN.

Meski demikian, pihaknya harus memutuskan masalah tersebut dengan beberapa pihak, yakni Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan Kementerian Hukum dan HAM.

Menpan RB Tjahjo Kumolo Sampaikan Pesan Presiden Jokowi pada Praja IPDN

Lalu bagaimana aturan poliandri di ASN?

Aturan UU No 1 tahun 1974

ASN tidak boleh melakukan poligami maupun poliandri. Poligami adalah seorang laki-laki mempunyai istri lebih dari satu, sementara poliandri adalah perempuan memiliki suami lebih dari satu.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono menjelaskan, aturan poligami dan poliandri diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

"Itu diatur dalam UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan pasal 3," katanya pada Kompas.com, Sabtu (29/8/2020).

Adapun bunyinya adalah, "Pada asasnya seorang pria hanya boleh memiliki seorang istri. Seorang wanita hanya boleh memiliki seorang suami."

Paryono mengatakan untuk pria (poligami) ada penjabarannya, sedangkan untuk wanita tidak dijabarkan lebih lanjut.

Pada pria yang melakukan poligami disebutkan keharusan untuk mengajukan permohonan ke pengadilan di daerah tempat tinggalnya. Namun tidak disebutkan lebih lanjut mengenai poliandri.

Selain itu, PP No 10 tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil dan PP No 45 tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 juga merujuk pada undang-undang tersebut.

Jadwal SKB CPNS 2019 BKN, Ini Jadwal Seleksi CPNS 2019 Terbaru Sesuai Surat MenpanRB Tjahjo Kumolo

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved