HATI-HATI! Kekerasan Terhadap Perempuan Bisa Terjadi di Internet, Jumlahnya Meningkat Saat Pandemi

Ellen memaparkan ada empat bentuk kasus kekerasan berbasis gender online (KBGO) terhadap perempuan yang meningkat di kala pandemi Covid-19.

Editor: Ishak
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA CNET.COM VIA KOMPAS.COM
HARI-HATI! Kekerasan Terhadap Perempuan Bisa Terjadi di Internet, Jumlahnya Meningkat 3 Kali Lipa Lebih Banyak Saat pandemi / ILUSTRASI 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Bijak dan berhati-hatilah saat menggunakan internet

Berselancar di dunia maya ternyata punya risiko tersendiri bagi para kaum hawa. 

Terutama terkait potensinya menjadi korban dari kekerasan terhadap perempuan, atau yang juga populer dengan istilah Kasus kekerasan berbasis gender online (KBGO).

Nah, KBGO terhadap perempuan ini, bahkan secara mengejutkan disebut meningkat tiga kali lipat selama masa pandemi Covid-19. 

BANTUAN Kuota Internet Bagi Pelajar, Guru hingga Dosen Bakal Diberikan Kemendikbud Selama 4 Bulan

Dikutip dari Kompas.com, hal itu disampaikan langsung oleh Divisi Keamanan Online Southeast Asia Freedom of Expression Network ( SAFEnet), Ellen Kusuma dalam sebuah pemaparan, Kamis (27/8/2020).

Ellen mengatakan, hal ini disebabkan kurangnya pemahaman tentang karakteristik di dunia digital ini yang membuat orang kemudian lengah sehingga bisa memunculkan tindak kekerasan.

Ellen memaparkan ada empat bentuk kasus kekerasan berbasis gender online (KBGO) terhadap perempuan yang meningkat di kala pandemi Covid-19.

"KBGO bisa terjadi pada siapapun, tetapi karena kita tinggal di masyarakat yang mungkin memegang mindset patriarki, maka ada kerentanan yang khusus pada perempuan, kekerasan itu lebih rentan terjadi pada perempuan," ujar Ellen. 

KABAR BAIK Subsidi Kuota Internet Siswa, Mahasiswa, Guru dan Dosen dari Kemendikbud Anggaran Rp 9 T

Kendati demikaian, Ellen tidak menjabarkan secara rinci berapa angka kasus kekerasan pada perempuan yang terjadi di internet selama pandemi Covid-19 ini.

Adapun keempat bentuk kekerasan terhadap perempuan yang dimaksud adalah sebagai berikut:

1. Revenge Porn

Dalam kasus ini, pelaku menyebarkan konten intim yang menampilkan keseluruhan fisik korban.

Konten tersebut dibagikan melalui berbagai platform.

Menurut Ellen, hal ini biasanya dilakukan dengan motif balas dendam karena pelaku tidak terima dengan perlakuan korban. 

DAPATKAN Kuota Gratis AXIS Paket Internet, Nelpon dan Download Game, Gunakan 6 Kode Dial

2. Sextortion

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved