Baru Menjabat, Ini Komitmen Kasatpol PP Kalbar Terkait Penerapan Pergub Nomor 110

Ia menyampaikan tujuan utama ditetapkannya Peraturan Gubernur (Pergub) Kalbar Nomor 110 Tahun 2020 adalah untuk melindungi masyarakat

Penulis: Anggita Putri | Editor: Zulkifli
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA
Serah jabatan dari Golda M Purba kepada Anthon Rawing sebagai Kasatpol PP Kalbar usai pelantikan oleh Gubernur Kalbar beberapa hari lalu. 

"Belum lagi di warkop-warkop, masih banyak pemilik usaha dan pengunjung yang abai. Jangan sampai, kalau sudah ada kasus baru kebingungan.Kalau seperti ini kan bahaya, ketemu banyak orang lagi,” kata Rawing.

Kasat Pol PP ini pun berharap masyarakat dan tempat-tempat usaha dapat patuh untuk menerapkan protokol pencegahandan penanggulangan Covid-19.

“Mari bersama-sama kita jagar diri, jaga keluarga, jaga lingkungan dengan menerapkan protokol pencegahan dan pengendalian Covid-19. Ini kita lakukan untuk melindungi masyarakat Kalbar,” pungkasnya. 

 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved