MENGAPA BLT Rp 600 Ribu BPJS Ketenagakerjaan Belum Cair? Berikut Alasan Menaker Ida Fauziyah

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan penundaan tersebut lantaran harus dilakukannya pengecekan ulang data.

Editor: Dhita Mutiasari
KOLASE/ TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ KOMPAS.COM
Ilustrasi BLT BPJS Ketenagakerjaan dan Menaker Ida Fauziyah. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Hingga saat ini pencairan bantuan subsidi gaji karyawan swasta dan honorer masih ditunda.

Semula santer dikabarkan bantuan langsung tunai (BLT) atau subsidi pada tenaga kerja yang terdaftar pada BPJS Ketenagakerjaan akan cair Senin 25 Agustus 2020 kemarin. 

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan penundaan tersebut lantaran harus dilakukannya pengecekan ulang data.

Seperti diketahui, rencananya bantuan subsidi gaji Rp 600 ribu mulai disalurkan pada Selasa (25/8/2020).

Karyawan swasta hingga pegawai honorer yang bergaji di bawah Rp 5 juta akan mendapatkan bantuan subsidi gaji sebesar Rp 2,4 juta selama 4 bulan.

Ida mengungkapkan, penyaluran bantuan subsidi gaji tersebut akan mulai transfer pada akhir bulan Agustus 2020.

"Subsidi upah sebenarnya bukan diundur, apalagi dibatalkan. Memang kami menargetkan akhir bulan Agustus 2020 mulai ditransfer," ujar Menaker melalui keterangan tertulis, Jakarta, Selasa (25/8/2020), dikutip dari Kompas.com.
Ia menjelaskan, pihaknya memang belum menyalurkan bantuan subsidi gaji karena ingin memastikan terlebih dahulu data calon penerima subsidi gaji.

KAPAN BLT Rp 600 Ribu BPJS Ketenagakerjaan Cair? Menaker Ida Fauziyah Ungkap Pencairan Paling Lambat

"Setelah data itu diverifikasi dan divalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan maka kami check list. Lalu, kami serahkan ke KPPN, dan KPPN langsung dikirim ke bank-bank penyalur. Jadi tidak istilahnya dibatalkan," kata dia.

Diketahui, hingga saat ini data nomer rekening yang telah masuk mencapai Rp 13 jutaan.

Ida mengingatkan kembali agar pekerja segera menyerahkan data nomor rekening ke BPJS Ketenagakerjaan.

Sebab, masih terdapat 2 juta data nomor rekening yang belum masuk.

Ida juga mengatakan perusahaan yang tidak menyerahkan data rekening pekerjanya akan diberikan sanksi administrasi berupa teguran sampai pada penghentian pelayanan publik .

Batas Waktu Pengumpulan Rekening Bank

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto meningatkan bahwa pengumpulan batas akhir rekening bank penerima bantuan yakni 31 Agustus 2020.

BP Jamsostek menerapkan beberapa tahapan untuk mengantisipasi dana bantuan tersebut tidak tepat sasaran.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved