Ambil Sumpah PNS, Bupati Atbah Ingatkan 5 Hal Ini
Pada kesempatan itu, Bupati Sambas Atbah Romin Suhaili mengingatkan 5 hal bagi PNS yang baru diambil sumpah dan janjinya.
Penulis: Muhammad Luthfi | Editor: Zulkifli
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Beberapa waktu lalu, sebanyak 347 calon PNS diangkat sumpahnya menjadi PNS oleh Bupati Sambas Atbah Romin Suhaili.
Kegiatan Upacara Pengambilan Sumpah Janji PNS digelar di Aula Utama Kantor Bupati Sambas.
Pada kesempatan itu, Bupati Sambas Atbah Romin Suhaili mengingatkan 5 hal bagi PNS yang baru diambil sumpah dan janjinya.
Salah satunya ada, dia mengingatkan kalau PNS adalah abdi negara dan abdi masyarakat.
"PNS dituntut setia dan taat kepada pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Pemerintah Republik Indonesia.
Kesetiaan dan ketaatan tidak hanya sebatas ucapan, tapi diperlukan bukti nyata," ujarnya, Senin (24/8/2020).
• VIDEO: Polair Amankan Ribuan Batang Kayu Olahan di Sukalanting
Yang kedua kata Atbah, yang menjadi point adalah mengenai hak dan kebebasan para ASN.
Atbah menyebutkan, memasuki korps PNS, sebagian hak dan kebebasan yang dimiliki, secara tidak langsung telah diserahkan kepada negara dan pemerintah.
"Dalam setiap sikap dan perilaku saudara, selalu dituntut memperhatikan rambu-rambu yang berlaku, PNS dituntut mengedepankan kepentingan negara, mengayomi dan melayani masyarakat, hingga dilarang berpartai," tegasnya.
Yang ketiga kata dia, mengenai sikap PNS terhadap kerahasiaan yang menurut kedinasan harus dirahasiakan.
Dijelaskan Bupati, kondisi ini bukan untuk mengebiri azas keterbukaan.
"Kerahasiaan yang dimaksud lebih mengarah pada upaya atau kemampuan memilah antara informasi yang perlu disampaikan atau tidak kepada masyarakat," katanya.
• Bupati Sambas Atbah Ajak Ciptakan Generasi Qurani Sejak Dini
"Erat kaitannya dengan dampak yang akan timbul, disinilah diperlukan kemampuan kejelian dan sensitifitas yang tinggi dari PNS," pesan Bupati.
Selanjutnya, PNS kata Atbah, point keempat yang menjadi penegasannya, diminta berperilaku jujur.
Sikap ini tegas Bupati sejalan dengan posisi atau kedudukan sebagai abdi negara dan masyarakat.
