Polda Kalbar Ungkap Perdagangan Anak di Kubu Raya, Bayi Dipesan Sejak di Kandungan

Hingga kini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap seluruh orang yang diamankan tersebut

Penulis: Ferryanto | Editor: Jamadin
Humas Polda Kalbar
Bayi yang diduga akan dijual kepada pembelinya diamankan di sebuah klinik di Kubu Raya, Kamis (20/8/2020) 

Dari tangan kedua pelaku tersebut, petugas mendapatkan uang tunai sebesar Rp 30 juta yang diakui milik pelaku E yang akan diserahkan kepada ibu bayi.

“Ibu bayi, berinsial J masih terbaring di kamar bersalin. Sedangkan bayi sudah dipegang seorang pengasuh yang sudah berada di dalam taksi online,” sambungnya.

Dari lokasi klinik bersalin dan interogasi awal kepada para pelaku, tim melakukan pengembangan dan didapatkan satu nama yang menjadi perantara untuk melakukan jual beli bayi tersebut.

“Pengembangan di lokasi klinik, mengarah ke pelaku lainnya yang berinsial F sebagai perantara. Petugas melakukan pengejaran dan berhasil diamankan di daerah Tanjung Raya II Pontianak Timur,” tambahnya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar mengatakan, saat ini para pelaku sudah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum.

Para pelaku terancam dikenakan Pasal 83 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Persalinan Mencurigakan
Tribun melakukan penelusuran terkait tempat kejadian perkara kasus tersebut, dan ternyata dugaan rencana penjualan bayi tersebut terjadi di Klinik/Rumah Bersalin Mariana yang terletak di Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.

Penanggung Jawab dari Klinik/Rumah Bersalin Mariana, Bidan Beata Yurnia Vini, menegaskan bahwa pihak klinik atau rumah bersalin tidak terlibat atas kasus tersebut. Pihak klinik hanya membantu proses persalinan dari sang ibu bayi yang berinisial J (31).

Ia mengaku merasa dirugikan terhadap informasi liar di masyarakat yang menyatakan bahwa pihaknyalah yang melakukan transaksi jual beli bayi. Padahal pihaknyalah yang memberikan informasi terkait kejanggalan proses persalinan yang ada.

"Kita di sini hanya membantu persalinan dari si ibu, karena memang beberapa kali si ibu bayi itu konsultasi kandungan di klinik kita," ujarnya.

Bidan Beata menyampaikan bahwa sang ibu datang ke klinik pada 18 Agustus 2020 malam seorang diri dengan mengendarai sepeda motor.

Pada hari itu pula si ibu melahirkan bayinya yang berjenis kelamin laki-laki dengan berat 3,3 kg, dan panjang 51 cm.

"Ibu ini mengaku ini sudah kehamilan keempat dan kemarin saya sendiri juga yang bantu persalinannya. Sebentar persalinannya sekira satu jam udah selesai dan lancar semua," katanya.

Setelah proses melahirkan, Bidan Beata mengungkapkan terdapat sejumlah kejanggalan yang ditemuinya.

Pada saat itu J, si ibu bayi mengatakan bahwa sang bayi akan diasuh oleh keluarganya. J meminta kepada bidan untuk mengubah tanggal lahir di SKL (Surat Kerangan Lahir) dari 18 Agustus 2020 menjadi tanggal 20 Agustus 2020.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved