Motif Ibu Jual Bayi di Kalbar: Calon Pembeli di Yogyakarta, Terungkap Setelah Bidan Curiga
Hasil pemeriksaan ini, kata Donny, mengungkap motif sang ibu menyetujui untuk menjual anaknya kepada si pemesan ........
Penulis: Ferryanto | Editor: Nasaruddin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA - Seorang ibu kandung di Kalimantan Barat, J diduga menjual bayi yang baru dilahirkannya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara kepolisian, bayi dipesan seorang berinisial AS yang saat ini berada di Yogyakarta sejak kandungan si ibu berusia tujuh bulan.
Polisi mengamankan lima wanita dalam kasus ini. Mereka dengan perannya masing-masing yakni pembeli, pengasuh, perantara, dan ibu kandung bayi.
Mereka masing-masing EW (37) calon pembeli, TA (43) dan FT (44) perantara jual beli, JL (31) ibu kandung, dan AA pengasuh bayi.
Selain itu, aparat kepolisian juga turut mengamankan uang tunai sebanyak Rp 30 juta yang diduga uang transaksi penjualan bayi itu.
Terungkapkan kasus dugaan penjualan bayi ini bermula dari kecurigaan bidan di klinik tempat J melahirkan.
Bidan Beata Yurnia Vini, penanggung jawab klinik menceritakan, J datang ke klinik tempatnya bekerja di wilayah Kubu Raya, pada 18 Agustus 2020 malam seorang diri dengan mengendarai sepeda motor.
• Seorang Ibu di Kalbar Jual Bayi Sejak Dalam Kandungan, Perantara Diamankan di Pontianak Timur
Pada hari itu pula si ibu melahirkan bayinya yang berjenis kelamin laki-laki dengan berat 3,3 kg, dan panjang 51 cm.
"Ibu ini mengaku ini sudah kehamilan keempat dan kemarin saya sendiri juga yang bantu persalinannya. Sebentar persalinannya sekira satu jam udah selesai dan lancar semua," katanya.
Setelah proses melahirkan, Bidan Beata mengungkapkan terdapat sejumlah kejanggalan yang ditemuinya.
Pada saat itu J, si ibu bayi mengatakan bahwa sang bayi akan diasuh oleh keluarganya.
J meminta kepada bidan untuk mengubah tanggal lahir di SKL (Surat Kerangan Lahir) dari 18 Agustus 2020 menjadi tanggal 20 Agustus 2020.
Selain itu, J juga mengungkapkan bahwa nantinya seluruh biaya persalinan akan dibayar oleh keluarganya.
"Saya tanya suaminya kemana, katanya lagi di Malang, lalu dia (J-ibu bayi, red) minta tanggal lahir anaknya diubah di SKL jadi 20 Agustus," ungkapnya.
Setelah dua hari berselang, pada Kamis 20 Agustus 2020, barulah sejumlah wanita datang dengan mengaku sebagai keluarga J dan akan melunasi biaya persalinannya.
"Pagi mereka datang, terus kita jelaskan biayanya sekian. Lalu ndak lama mereka pergi katanya mau ambil uang. Saat itu mereka juga minta buat ubah nama orangtua dari si bayi ini di SKL-nya. Di situ kita makin curiga, ini ada yang janggal," terangnya.
• Seorang Ibu di Kalbar Jual Bayi Sejak Dalam Kandungan, Perantara Diamankan di Pontianak Timur
"Kita di situ heran ini kenapa. Karena janggal, lalu saya lapor dengan polisi di Polda. Kita khawatir ada yang aneh, makanya kita lapor. Ternyata katanya petugas kepolisian juga sudah mengintai si ibu yang melahirkan ini beberapa hari, setelah itu terjadilah penggrebekan itu di sini," timpalnya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, yang ditemui terpisah mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diperoleh pihaknya pada Kamis 20 Agustus 2020.
"Tim Resmob Dit Reskrimum mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah klinik bersalin berinsial BM yang berlokasi di Kubu Raya akan ada transaksi penjualan anak,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, Jumat (21/8/2020).
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung mendatangi lokasi dan melakukan rangkaian penyelidikan.
Sesampai di lokasi, tim berhasil mendapati beberapa orang yang diduga pelaku yang akan melakukan transaksi penjualan bayi.
Kombes Pol Luthfie Sulistiawan juga membeberkan peran pelaku dalam transaksi tindak pidana penjualan anak ini.
“Di lokasi klinik bersalin BM tersebut, petugas mendapati seorang perempuan berinsial E dan TA. Dimana E yang akan membeli bayi tersebut dan TA yang membantu mengambil bayi,” ungkapnya.
Dari tangan kedua pelaku tersebut, petugas mendapatkan uang tunai sebesar Rp 30 juta yang diakui milik pelaku E yang akan diserahkan kepada ibu bayi.
“Ibu bayi, berinsial J masih terbaring di kamar bersalin. Sedangkan bayi sudah dipegang seorang pengasuh yang sudah berada di dalam taksi online,” sambungnya.
Dari lokasi klinik bersalin dan interogasi awal kepada para pelaku, tim melakukan pengembangan dan didapatkan satu nama yang menjadi perantara untuk melakukan jual beli bayi tersebut.
“Pengembangan di lokasi klinik, mengarah ke pelaku lainnya yang berinsial F sebagai perantara. Petugas melakukan pengejaran dan berhasil diamankan di daerah Tanjung Raya II Pontianak Timur,” tambahnya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar mengatakan, saat ini para pelaku sudah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum.
Para pelaku terancam dikenakan Pasal 83 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Donny Charles Go menyampaikan, kepolisian telah mengamankan lima orang wanita yang diduga terlibat penjualan bayi tersebut.
Selain itu pihaknya juga turut mengamankan uang tunai sebanyak Rp 30 juta yang diduga uang transaksi penjualan bayi itu.
Donny menyampaikan, dari hasil pemeriksaan sementara bayi tersebut dipesan oleh seseorang berinisial AS yang saat ini berada di Yogyakarta sejak kandungan si ibu berusia tujuh bulan.
Hasil pemeriksaan ini, kata Donny, mengungkap motif sang ibu menyetujui untuk menjual anaknya kepada si pemesan karena terhimpit masalah keuangan.
"Ibu korban atau ibu si bayi ini kita amankan. Dari hasil pemeriksaan alasan ekonomi menjadi motif ibu ini menjual bayinya," kata Kombes Pol Donny Charles Go.
Hingga kini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap seluruh orang yang diamankan tersebut, serta belum menetapkan status tersangka terhadap kelimanya.(*)