Dinas Kesehatan Kalbar Umumkan 33 Kasus Baru Positif Covid-19, 6 Orang Penumpang Pesawat
Lima kasus dinyatakan sembuh, 3 Pontianak, 2 Kubu Raya. Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium PCR Untan
Penulis: Muhammad Rokib | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.FO.ID, PONTIANAK - Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat, Harisson mengumumkan pada 21 Agustus 2020 di Kalbar terdapat kasus baru konfirmasi positif covid-19.
Harisson mengatakan pada hasil Swab test PCR Laboratorium Untan 21 Agustus 2020 terdapat 33 orang yang terkonfirmasi positif covid-19.
"Jadi berdasarkan pemeriksaan laboratorium RS untan tanggal 21 agustus 2020 Kalbar ada tambahan kasus konfirmasi sebanyak 33 orang," ungkap Harisson.
• BREAKING NEWS: 6 Penumpang Pesawat Batik Air Jakarta - Pontianak Positif Covid-19
Dari 33 orang itu, Harisson menyebutkan 13 orang diantaranya dari warga Kota Pontianak, 12 orang dari Kabupaten Landak dan 5 orang dari Kubu Raya, serta 3 orang lainnya dari luar wilayah Kalbar.
Hingga kini, update kasus konfirmasi positif covid-19 keseluruhan di Kalbar sebanyak 533 orang dan sembuh sebanyak 429 orang.
"Lima kasus dinyatakan sembuh, 3 Pontianak, 2 Kubu Raya. Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium PCR Untan," jelas Harisson.
Dari 5 orang yang sembuh itu dikatakannya telah dilakukan diisolasi selama 12 hingga 14 hari.
Kemudian, lanjut Harisson dari tambahan 33 orang kasus baru konfirmasi positif covid-19 itu terdapat 6 orang dari penumpang pesawat dengan kode penerbangan LD 6220 Jakarta ke Pontianak.
• 1 ASN Pemkot Pontianak Positif Covid-19, Diskes Lakukan Swab Seluruh Pegawai Satu Ruangan
Dengan itu Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar disampaikannya akan lebih gencar untuk melakukan pemeriksaan Swab Test terhadap penumpang.
Bahkan diungkapkannya Dinkes Kalbar telah memasukan kepada peraturan Gubernur tentang kewajiban penumpang dari luar Kalbar untuk membawa bukti hasil swab Test negatif dari daerah asal.
"Setiap penumpang harus mekakukan swab PCR terlebih dahulu membawa surat negatif dan akan diperiksa saat mendarat di Supadio atau pelabuhan di Kalbar. Ini dimasukan dalam Pergub tentang penegakan disiplin protokol kesehatan dalam pengendalian covid-19," ungkapnya.
Apabila tidak dapat menunjukkan surat hasil dari swab test secara negatif, lanjut Harisson, "Maka akan diiolasi dan dikarantina sebanyak 10 sampai 14 hari difasilitas Pemprov maupun Pemkot yang biayanya ditanggung oleh penumpang tersebut," beber Harisson.
Dimasukkannya hal itu ke dalam Peratutan Gubernur (Pergub), lantaran semakin banyaknya ditemukan kasus baru konfirmasi positif covid-19 dari penumpang pesawat menuju ke Pontianak.
Hingga kini disebutkannya dari 10-15 Agustus 2020 sebanyak 115 orang penumpang pesawat yang telah diambil sampel.
Sedangkan 81 orang telah diperiksa dan 6 orang dinyatakan positif covid-19 dari pesawat kode LG 6220.