TNI dan Polisi Dukung Pemkab Terapkan Perbup Denda Tak Pakai Masker
Maka dari itu kita harus lebih ketat lagi untuk menerapkan protokol kesehatan, supaya semuanya lebih patuh lagi.
Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Dandim 1206 Putussibau Letkol Inf Basyaruddin dan Kapolres Kapuas Hulu AKBP Wedy Mahadi, mendukung penuh terhadap Peraturan Bupati tentang penanganan Covid-19 dan sanksi atau denda bagi tak patuhi Protokol Kesehatan, yang akan di terapkan oleh Bupati Kapuas Hulu.
"Kami mendukung penuh, demi pencegahan penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu, dan Bupati Kapuas Hulu juga sudah berkoordinasi dengan kami, pastinya kami siap membantu Pemda Kapuas Hulu terapkan Perbup tersebut," ujar Dandim 1206 Putussibau Letkol Inf Basyaruddin, Jumat (21/8/2020).
• Sutarmidji Kaget Kalbar Tambah 15 Kasus Baru Covid-19, Tanpa Masker Kena Denda Rp 100 Ribu
Dandim berharap, supaya Perbup tersebut agar segera diterapkan, karena mengingat jumlah warga Kapuas Hulu terpapar Covid-19 bertambah.
"Maka dari itu kita harus lebih ketat lagi untuk menerapkan protokol kesehatan, supaya semuanya lebih patuh lagi," ungkapnya.
Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Wedy Mahadi juga menyatakan, dirinya siap menurunkan personil Kepolisian, dalam menerapkan Perbup tentang penanganan Covid-19 dan sanksi atau denda bagi masyarakat yang melanggar protop kesehatan.
"Dalam hal ini kita harus tegas, supaya masyarakat kita lebih tertib lagi untuk menerapkan protokol kesehatan, demi upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Dengan menggunakan masker ketika melakukan aktivitas di luar rumah, hindari tempat keramaian, rajin cuci tangan, dan lainnya," ungkap Wedy Mahadi .
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/apel-pengamanan-natal-tahun-baru-polres-kapuas-hulu.jpg)