Sso.bpjsketenagakerjaan.go.id Pastikan Terima BLT Rp 600 Ribu Karyawan Swasta Cair 25 Agustus

Pastikan namamu dan nomor rekening sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek sebagai penerima.

Editor: Madrosid
IST
Bantuan Langsung Tunai bagi karyawan swasta Rp 600 ribu 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kabar gembira bagi karyawan swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta, pemeritah akan memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp 600 perbulannya.

Untuk mendapatkan harus terdaftar terlebih dahulu di BPJS Ketenegakerjaan.

Pastikan namamu dan nomor rekening sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek sebagai penerima.

Setelah dipastikan semuanya sudah lengkap untuk memastikan kembali bisa lakukan pengecekan melalui website BPJS Ketenagakerjaan melalui sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Cara ini akan memudahkan setiap penerima untuk mengecek namanya sebagai penerima BLT.

Kabarnya penyaluran BLT ini akan dilakukan, tanggal 25 Agutus 2020 ini Presiden Joko Widodo atau Jokowi akan menyerahkan Bantuan Langsung Tunai atau BLT untuk karyawan swasta secara simbolis.

 

Penyaluran akan ditranfser melalui rekening masing-masing, tapi bagi yang gajinya tak ditransfer lewat rekening, masih ada waktu menanyakan ke HRD masing-masing perusahaan.

Berikut cara cek nama yang sudah terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Hal ini berkaitan dengan penerimaan bantuan Rp 600 Ribu dari pemerintah, bagi pekerja terdampak pandemi yang bergaji di bawah Rp 5 Juta.

Cara Mudah Cek Nama Apakah Terdaftar Penerima BLT Rp 600 Ribu Login sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

Pertama dengan mengunjungi laman website BPJS Ketenagakerjaan, melalui sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Login menggunakan alamat e-mail dan password.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Republik Indonesia (RI), Ida Fauziyah, membeberkan soal syarat-syarat bagi pekerja calon penerima subsidi upah dari Pemerintah.

Seperti diketahui, pemerintah tengah menggalakkan program baru yakni subsidi bagi pekerja yang terdampak pandemi virus Corona (covid-19).

Subsidi tersebut diperuntukkan bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 Juta.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved