Syarat Mengganti Kartu BPJS Kesehatan Akibat Kehilangan

Apabila peserta BPJS Kesehatan mengalami kehilangan Kartu tanpa peserta JKN-KIS maka peserta diharapkan segera melakukan pelaporan dan pembuatan kartu

Penulis: David Nurfianto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUN PONTIANAK/Septi Dwisabrina
Kepala bidang SDM umum dan komunikasi publik, Dwi Restiyanti 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Halo bun, apa saja persyaratan yang diperlukan jika ingin membuat Kartu peserta BJPS Kesehatan baru akibat kehilangan . Mohon informasinya.

Terima kasih

08134501xxxx

Halo, terima kasih atas pertanyaan yang diberikan kepada kami.

Apabila peserta BPJS Kesehatan mengalami kehilangan Kartu tanpa peserta JKN-KIS maka peserta diharapkan segera melakukan pelaporan dan pembuatan kartu JKN-KIS baru.

Cara Mudah Cek Nama Apakah Terdaftar Penerima BLT Rp 600 Ribu Login sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

Adapun persyaratan pembuatan kartu JKN-KIS baru akibat kehilangan yaitu

- Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian
- Kartu Keluarga

Jika tidak membuat surat keterangan hilang peserta bisa tetap dilayani tetapi diharapkan membawa materai Rp 6000 karena pihak BJPS Kesehatan menyediakan formulir pertanyaan kehilangan yang harus dilengkapi dengan materai.

Dwi Restiyanti

Kabid SDM UKP BPJS Kesehatan kota Pontianak

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved