Syarat Balik Nama Kendaraan Hasil Lelang

Proses balik nama kendaraan yang merupakan hasil lelang tetap membutuhkan berkas dokumen sebagai persyaratan yang tidak berbeda jauh dengan proses bal

Penulis: David Nurfianto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNNEWS SOLO
Ilustrasi 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Halo bun, jika akan melakukan balik nama kendaraan hasil lelang apakah ada persyaratan lainnya. Mohon penjelasannya.

Terima kasih

08525238xxxx

Halo, terima kasih atas pertanyaan yang diajukan kepada kami.

Proses balik nama kendaraan yang merupakan hasil lelang tetap membutuhkan berkas dokumen sebagai persyaratan yang tidak berbeda jauh dengan proses balik nama kedua hasil jual beli.

Berikut adalah dokumen yang perlu dipersiapkan jika akan melakukan balik nama kendaraan hasil lelang.

BPKB Asli
- STNK Asli
- SKPD Asli
- Identitas Diri Asli
- Kwitansi Pembelian ( Materai 6000) Asli
- Cek Fisik
- Risalah Lelang
- SK Penghapusan/ Pelepasan Aset

Demikian persyaratan yang diperlukan jika akan melakukan balik nama kendaraan hasil lelang, semoga bermanfaat.

Riyan Trihadi S.IP

Kasi Penetapan UPT PPD Pontianak Wilayah I  

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved