Liputan Eksklusif

Isolasi 10 Hari Jika Tak Bermasker, Gubernur Sutarmidji Siapkan Pergub Penanganan Covid-19

Mengapa demikian supaya daerah tetap diingatkan sekalipun sudah zona hijau . Zona Hiaju ini dalam artian tidak ada kasus, tapi sebelumnya kan ada

Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ ANGGITA PUTRI
Gubernur Sutarmidji ditemui di Kantor Gubernur Kalbar, Selasa (4/8/2020). 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK  - Gubernur Kalbar Sutarmidji tengah merampungkan peraturan gubernur (Pergub) Penanganan Covid-19. Ada dua pasal di dalam Pergub yang akan mengikat yakni kewajiban masyarakat Kalbar menjalankan protokol kesehatan dan kewajiban pemerintah kabupaten/kota untuk mengirim sampel swab ke Pemprov Kalbar untuk diperiksa di Laboratorium Untan.

Pergub dijelaskan Sutarmidji sebagai turunan Instruksi Presiden dalam Penanganan Covid-19.

"Pergub ini kita buat sebagai turunan Inpres 6 dalam penanganan Covid-19 di Kalbar dan saat ini hampir rampung," ucap Sutarmidji kepada Tribun, Selasa (18/8/2020).

Cegah Kabut Asap dan Karhutla, Karolin Margret Natasa Motori Membuka Lahan Tanpa Membakar di Landak

Dalam pembuatan Pergub, Sutarmidji menegaskan masih meminta masukan dari pihak terkait. Sehingga Pergub yang dibuat secara komprehensip.

"Kita juga minta masukan dari Polda, Kodam dan tokoh-tokoh masyarakat agar Pergub itu efektif," katanya.

Didalam Pergub yang dibuat, Midji menjelaskan akan memberikan ruang kepada pemerintah atau kabupaten/kota dalam memberikan sanksi.

"Kita juga akan beri sanksi dengan memberi ruang gerak pada kabupaten/kota untuk menggunakan Perda Tibum," jelasnya.

Ia menegaskan, sanksi yang diberikan guna mengefektifkan Pergub. Didinggung terkait sanksi denda uang yang diterapkan sejumlah pemerintah provinsi di Indonesia, Midji memastikan tak akan menerapkannya bagi pelanggar Pergub.

Namun Midji menegaskan ada sanksi lainnya yang harus diterima palanggar.

"Masyarakat yang bandel akan kita isolasi selama 10 hari, yang tak patuh protokol juga akan disanksi," katanya.

Pergub ditergatkan bisa diterapkan akhir Agustus ini dan ia menegaskan saat ini masih dalam perampungan. "Dalam bulan Agustus ini paling lama Pergub itu akan efektif diterapkan," pungkasnya.

Dalam Pergub ini, juga ada kewajiban pemerintah daerah mengirim 150-200 sampel swab kepada provinsi dalam satu minggu.

Gubernur Kalbar Sutarmidji Optimis Indonesia Segera Pulih dari Dampak Covid-19, Ini Syaratnya

“Mengapa demikian supaya daerah tetap diingatkan sekalipun sudah zona hijau . Zona Hiaju ini dalam artian tidak ada kasus, tapi sebelumnya kan ada,” ucap Sutarmidji.

Menurutnya, zona hijau bukan berarti tidak ada kasus. “Makanya saya bilang jangan merasa aman di zona hijau. Jangan berpikiran seperti ada pakar termasuk Menkes yang berpendapat bahwa OTG 10 hari bisa dinyatakan sembuh tanpa dilakukan swab PCR. Tapi saya tidak mau, jadi 10 hari kita tetap swab dan rapid test,” jelasnya.

Gubernur mengatakan, dapat dibayangkan jika Pemda mengikuti intruksi menteri hanya untuk mengejar kesembuhan dalam 10 hari, pasien asimtomatik di lepas dan dinyatakan sembuh tapi ternyata masih positif.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved