Virus Corona Masuk Kalbar
Pasien Covid-19 Bertambah Lima, Bupati Nasir : yang Melanggar Protap Kesehatan Akan Disanksi
Pemda Kapuas Hulu akan membuat Peraturan Bupati tentang penanganan Covid-19 dan sanksi bagi yang melanggar protap kesehatan.
Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Zulkifli
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Bupati Kabupaten Kapuas Hulu Abang Muhammad Nasir mengatakan bertambahnya pasien positif Covid-19 di wilayah Kapuas Hulu menjadi 5 kasus.
Ini menurutnya menjadi tugas berat bagi semuanya.
"Ini artinya tim Gugus Tugas Covid-19 Kapuas Hulu, akan lebih gencar lagi dalam penanganan Covid-19 di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu, agar kasus Corona tidak bertambah lagi di Kapuas Hulu," ujarnya, Selasa (18/8/2020).
Nasir menjelaskan, sekarang adalah masuk fase ke-2 wabah Covid-19.
Bisa kemungkinan lebih berat lagi, maka dari itu, Pemda Kapuas Hulu akan membuat Peraturan Bupati tentang penanganan Covid-19 dan sanksi bagi yang melanggar protap kesehatan.
• Data Dinkes Kalbar - Total 21 Guru dan 24 Siswa di Kalbar Terkonfirmasi Covid-19
"Peraturan Bupati tersebut, adalah berdasarkan dari Inpres nomor 6 tahun 2020, tentang penanganan Covid-19 dan sanksi melanggar protap kesehatan, dan kita akan buat Perbup tersebut, dengan tujuan upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Kapuas Hulu," ucapnya.
Nantinya, kata Bupati, tim Gugus Tugas akan melaksanakan razia setiap hari, baik pagi maupun sore hari.
"Bagi masyarakat yang tidak memakai masker atau melanggar protap kesehatan, akan ditindak sesuai Perbup," ungkapnya.
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak
--