Cek Pengumuman Jadwal SKB CPNS 2019, Peserta SKB Wajib Isolasi Mandiri 14 Hari Sebelum Tes
Nantinya, para peserta CPNS akan mendapatkan jadwal masing-masing sesuai dengan formasi dan instansi yang dipilih.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Proses Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 terus berjalan dan kini memasuki tahap penjadwalan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Pengumuman jadwal SKB CPNS, serentak telah diumumkan hari ini, Selasa 18 Agustus 2020.
Nantinya, para peserta CPNS akan mendapatkan jadwal masing-masing sesuai dengan formasi dan instansi yang dipilih.
Berdasarkan jadwal yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), tahap penjadwalan berakhir pada, Jumat (14/8/2020).
“Sesuai rencana besok (hari ini, red) serentak seluruh instansi akan mengumumkan jadwal Pelaksanaan SKB,” ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama BKN Paryono, Senin (17/8/2020) lalu.
• Begini Cara Mudah Dapat Uang Baru 75000 UPK 75 Tahun RI, Awali dengan Pesan di Pintar.bi.go.id
Untuk memeriksa pengumuman tes SKB, masing-masing peserta nantinya bisa melihat di laman masing-masing instansi yang dituju.
Rencananya, SKB akan diadakan pada 1 September hingga 12 Oktober mendatang.
Tahapan SKB sangat berpengaruh dalam kelulusan peserta seleksi CPNS, karena bobot nilainya yang mencapai 60 persen.
Sedangkan 40 persennya adalah Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Untuk itu, peserta harus memahami betul tentang materi-materi SKB yang akan diujikan.
Selain itu, SKB yang akan dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19 juga membuat para peserta harus mematuhi sejumlah protokol yang telah ditetapkan.

Wajib Isolasi Mandiri
Dalam pengumuman tersebut disebutkan bahwa peserta wajib isolasi mandiri mulai 14 hari sebelum pelaksanaan tes.
Peserta dan pengantarnya tidak diperkenankan membawa dan memarkir kendaraan roda dua ataupun roda empat di dalam lingkungan ujian.
Pengantar peserta pun dilarang masuk dan menunggu di dalam area seleksi untuk menghindari kerumunan.