167 Narapidana Rutan Terima Remisi Umum HUT Ke-75 RI, Ini Pesan Dewan Sanggau

Ketua Komisi II DPRD Sanggau, Yeremias Marsilinus menyampaikan bahwa remisi merupakan hak narapidana berupa potongan masa tahanan.

Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Zulkifli
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA
Ketua Komisi II DPRD Sanggau, Yeremias Marsilinus SPd SD. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Sebanyak 167 orang narapidana di Rutan Kelas II B Sanggau menerima remisi umum dalam rangka memperingati HUT ke-75  RI.

Ketua Komisi II DPRD Sanggau, Yeremias Marsilinus menyampaikan bahwa remisi merupakan hak narapidana berupa potongan masa tahanan.

"Dan tentu mereka yang mendapatkan remisi sudah memenuhi syarat-syarat dan kriteria yang ditentukan.

Dan yang pastinya juga sudah berkelakuan baik,"katanya, Selasa (18/8/2020).

Usung Tema Inovasi Bagi Negeri, Balai Bahasa Gelar Pemilihan Duta Bahasa Kalbar

Lanjut Politisi PDI Perjuangan Sanggau itu, bagi yang belum berkesempatan mendapatkan remisi diharapkan agar tetap berkelakuan baik selama berada di Rutan dan tetap mengikuti aturan yang berlaku.

"Harapan kita jika sudah memenuhi syarat maka kedepan berkesempatan diusulkan untuk mendapatkan remisi,"ujarnya. 
 

--

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved