Curi Celana Dalam di Ramayana, Maling di Sukabumi Ini Nekat Bermalam di Toko
Sukses mengambil sejumlah barang, pencuri tersebut ketahuan saat petugas satpam hendak membuka toko keesokan harinya, Jumat (14/8/2020) sekitar
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Seorang pencuri berinisial MAA (31) diamankan aparat kepolisian karena diduga mencuri di Toko Ramayana, Jalan Tipar Gede, Sukabumi, Jawa Barat.
MAA (31) dipergoki petugas satpam yang hendak membuka toko keesokan harinya, Jumat (14/8/2020) sekitar pukul 09.30 WIB.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Minggu (16/8/2020) mengatakan, pelaku yang berinisial MAA (31) warga Kecamatan Larangan, Banten, sengaja masuk sesaat sebelum toko tutup.
Setelah itu, dirinya bersembunyi dan menunggu petugas keamanan menutup toko tersebut.
• PROMO JSM ALFAMART 17 Agustus 2020 Tinggal Hari Ini, Cek Promo 16-31 Agustus 2020 Ada Serba Gratis
• Promo 17 Agustus SurpriseDeal Paket Internet Telkomsel Khusus Hari Ini
"Pelaku masuknya Kamis lalu bersembunyi, dan beraksi saat Ramayana sudah tutup pukul 18.00," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Minggu (16/8/2020).
Sukses mengambil sejumlah barang, pencuri tersebut ketahuan saat petugas satpam hendak membuka toko keesokan harinya, Jumat (14/8/2020) sekitar pukul 09.30 WIB.
Pelaku segera diamankan oleh pihak kepolisian.
Setelah tertangkap, MAA segera digelandang ke kantor polisi bersama sejumlah barang bukti.
Pelaku diduga mencuri 1 pak celana dalam merek GT-Man, 1 pasang sepatu merek diadora warna biru, 1 helai celana merek Edwin, 1 helai celana merek Carvil.
• PROMO 17 Agustus 2020, Belanja & Wisata Penuh Diskon, Indomaret Alfamart hingga Dufan Spesial Promo
• Penampakan Uang Baru Rp 75.000 Ada Gambar Satelit dan Peta Indonesia! Angka 75 Sangat Menonjol
Lalu, 1 helai singlet merek Rider, 1 pasang kaos kaki merek Reebok dan 1 helai kemeja merek M.23.
Pelaku, menurut Sumarni, diduga masuk telah merusak pintu dan brangkas milik toko.
Sementara itu, dari laporan Toko Ramayan, kerugian yang ditanggung mencapai Rp 3.167.200.
Atas perbuatannya, MAA dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke-3 dan ke-5 KUHP dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Curi Celana Dalam hingga Kaos Kaki, Pencuri Ini Sembunyi Saat Toko Tutup, Ini Kronologinya"
Editor : Michael Hangga Wismabrata
RAMALAN SHIO Besok Jumat 16 April 2021, Ikuti Kata Hati Shio Kerbau & Peluang Besar Shio Kuda |
![]() |
---|
Cara Mengecek Bantuan UMKM BRI Klik eform.bri.co.id/bpum Daftar Efrom BRI Online Lewat HP Apa Bisa? |
![]() |
---|
BLT UMKM Tahap 3 Cair? Cek Rekening BRI Login eform.bri.co.id/bpum & Rekening BNI Cara Cek Lolos BLT |
![]() |
---|
DATA Penerima BLT UMKM Bank BNI Cek SMS Lolos Bantuan UMKM & Cek SMS BRI Nama Penerima Banpres 2021 |
![]() |
---|
Cek Penerima BLT UMKM BNI e.form.bni.co.id/bpum & Daftar Bantuan UMKM 1,2 Juta 2021 Simak Caranya |
![]() |
---|