Setubuhi Lalu Jual Anak di Bawah Umur Rp 1,2 Juta di Pontianak, Seorang Pemuda Ditangkap Polisi

Tersangka telah melakukan hubungan badan layaknya suami istri, terhadap korban sebut saja bunga. Kemudian tersangka menjual korban kepada laki-laki.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA
Tersangka. 

Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kota, AKP Rully Robinson Polii menambahkan bahwa kejadian bermula saat N mencarikan tamu yang akan diketemukan dengan korban J melalui aplikasi Mi Chat.

Kemudian didapatlah pelaku H (62) dan pelaku menyetujui untuk bertemu di sebuah hotel di Jalan Gajah Mada Pontianak.

Setelah bertemu, pelaku memboking kamar dan melakukan hubungan layaknya suami istri dengan korban J.

Pelaku lalu memberikan uang sebanyak Rp 400 ribu kepada korban.

Polresta Pontianak Kota berupaya keras mengungkap kejadian ini dengan mengumpulkan bahan keterangan dan informasi kemudian kami mendapatkan informasi bahwa H, terduga pelaku persetubuhan anak di bawah umur sedang berada di Jalan Patimura, Kecamatan Pontianak Kota.

Tim bergerak, kemudian berhasil mengamankan pelaku.

"Dari hasil interogasi singkat, didapatlah pengakuan dari tersangka bahwa benar dia telah melakukan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur sebanyak 1 kali dengan korban di salah satu hotel di Jalan Gajah Mada, sesuai laporan polisi yang dibuat pelapor," pungkas Rully.

Polda Kalbar Bongkar Sindikat Prostitusi

Praktik prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur di Kota Pontianak kembali dibongkar tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar bersama Sat Reskrim Polresta Pontianak Kota.

Petugas berhasil mengamankan 20 orang dimana 5 di antaranya merupakan anak di bawah umur, Rabu (12/8/2020).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar Kombes Pol Luthfie Sulistiawan mengungkapkan ia membentuk tim untuk menindaklanjuti pengungkapan kasus prostitusi yang sempat diungkap oleh Polresta Pontianak Kota beberapa pekan lalu.

“Dari pengungkapan sebelumnya yang dilakukan oleh Sat Reskrim Polresta Pontianak, kita membentuk tim untuk melakukan pemetaan, penyelidikan terhadap praktek prostitusi online,” kata Direktur Kriminal Umum Polda Kalbar.

Lutfhie melanjutkan, dalam dua hari tim gabungan bekerja dari tanggal 10 hingga 11 Agustus 2020, berhasil membongkar praktik prostitusi.

Dimana mengamankan 20 orang yang terdiri dari 10 wanita dan 10 pria.

Ia juga menyebutkan dari hasil pengungkapan tersebut, 1 orang didapati mengonsumsi Narkoba dan 1 orang lainnya didapati membawa senjata tajam.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved