Token Listrik Gratis PLN Agustus-Desember, Klaim Via WA 08122123123 atau Login www.layanan.pln.co.id

Ada dua cara yang diberikan PLN untuk mendapat stimulus pembayaran tagihan listrik dari pemerintah.

Instagram@pln123_official
Program Listrik Gratis Diperpanjang hingga Desember 2020. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Token listrik gratis dan diskon dari PLN yang merupakan program stimulus dampak Covid-19 sudah memasuki periode Agustus 2020.

Bahkan ada kabar menggembirakan karena program ini diperpanjang mulai September, Oktober, November dan Desember 2020.

Semula, stimulus tagihan listrik bagi pelanggan rumah tangga 450 VA dan 900 VA subsidi hanya diberlakukan dari April hingga September mendatang.

Sementara, stimulus untuk pelanggan bisnis dan industri 450 VA, awalnya ditetapkan Mei sampai Oktober mendatang.

Lolos SBMPTN 2020? Ini yang Harus Kamu Lakukan Selanjutnya, Bagaimana Jika Tidak Lolos?

Namun, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang hingga akhir tahun.

Setelah melihat dampak pandemi Covid-19 yang masih dirasakan masyarakat hingga saat ini.

Sampai saat ini terdapat 24,16 juta pelanggan rumah tangga 450 VA yang mendapatkan listrik gratis.

Kemudian 7,72 juta pelanggan rumah tangga 950 VA subsidi yang mendapatkan diskon 50 persen.

Anggaran yang diperlukan untuk merealisasikan stimulus golongan rumah tangga sampai akhir tahun sebesar Rp 12,18 triliun.

Sementara itu, untuk penerima stimulus golongan bisnis 450 VA mencapai 501.000 pelanggan, dan golongan industri 450 VA sebanyak 433 pelanggan.

Anggaran yang diperlukan untuk kedua golongan tersebut sebesar Rp 151 miliar.

Berikut adalah langkah-langkah mendapatkan token listrik gratis untuk bulan Agustus 2020 melalui program stimulus listrik gratis.

Ada dua cara yang diberikan PLN untuk mendapat stimulus pembayaran tagihan listrik dari pemerintah yakni, melalui akses laman resmi (website) PLN atau pesan WhatsApp . 

1. Via Website: www.pln.co.id

- Buka laman www.pln.co.id.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved