KLAIM Token Listrik Gratis PLN Agustus 2020 Cukup Login www.layanan.pln.co.id atau WA 08122123123
Kabar terbarunya program ini diperpanjang mulai September, Oktober, November dan Desember 2020.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Token listrik gratis dan diskon dari PLN yang merupakan program stimulus dampak Covid-19 sudah memasuki periode Agustus 2020.
PLN bersama pemerintah memberikan bantuan dalam program Stimulus Covid-19.
Pemerintah dan PLN ingin memberikan bantuan di tengah pandemi Covid-19 bagi sejumlah pelanggan.
Dengan demikian, diharapkan dapat meringankan beban masyarakat.
Program Stimulus Covid-19 diberikan token listrik gratis hingga potongan sebesar 50 persen.
• Pengumuman.sbmptn.ac.id 2020 Live YouTube dan Live Instagram Portal LTMPT, Hasil UTBK SBMPTN 2020
Sejumlah pelanggan tertentu bisa mendapatkan bantuan ini selama bulan Agustus 2020.
Kabar terbarunya program ini diperpanjang mulai September, Oktober, November dan Desember 2020.
Semula, stimulus tagihan listrik bagi pelanggan rumah tangga 450 VA dan 900 VA subsidi hanya diberlakukan dari April hingga September mendatang.
Sementara, stimulus untuk pelanggan bisnis dan industri 450 VA, awalnya ditetapkan Mei sampai Oktober mendatang.
Namun, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang hingga akhir tahun.
Setelah melihat dampak pandemi Covid-19 yang masih dirasakan masyarakat hingga saat ini.
Sampai saat ini terdapat 24,16 juta pelanggan rumah tangga 450 VA yang mendapatkan listrik gratis.
Kemudian 7,72 juta pelanggan rumah tangga 950 VA subsidi yang mendapatkan diskon 50 persen.
Anggaran yang diperlukan untuk merealisasikan stimulus golongan rumah tangga sampai akhir tahun sebesar Rp 12,18 triliun.
Sementara itu, untuk penerima stimulus golongan bisnis 450 VA mencapai 501.000 pelanggan, dan golongan industri 450 VA sebanyak 433 pelanggan.
Anggaran yang diperlukan untuk kedua golongan tersebut sebesar Rp 151 miliar.
Berikut adalah langkah-langkah mendapatkan token listrik gratis untuk bulan Agustus 2020 melalui program stimulus listrik gratis.
Ada dua cara yang diberikan PLN untuk mendapat stimulus pembayaran tagihan listrik dari pemerintah yakni, melalui akses laman resmi (website) PLN atau pesan WhatsApp.
1. Via WhatsApp
- Ketik pesan di nomor WhatsApp PLN: 08122123123.
- Kemudian, akan muncul balasan otomatis dari PLN yang berbunyi seperti berikut ini.
"Halo Electrizen, pemerintah memberikan listrik gratis untuk pelanggan rumah tangga 450 VA & Diskon 50% untuk pelanggan rumah tangga 900 VA Subsidi (sesuai Basis Data Terpadu TNP2K).
Ketik 1 untuk Info Listrik Gratis/ Diskon Stimulus Covid19
Bagikan info ini ke teman dan keluargamu
Mari saling melindungi dari virus corona dengan tetap melakukan anjuran physical distancing
Hotline PLN (Kode Area) 123"
- Lanjutkan mengetik kode 1.
- Kemudian, PLN akan memintamu untuk menuliskan ID pelanggan atau nomor kWh meteran.
- Jika ID meteran memenuhi syarat, maka akan mendapatkan token listrik dan bisa langsung digunakan.
- Namun, jika ID meteran listrikmu tidak memenuhi syarat maka akan mendapatkan balasan seperti berikut ini:
Mohon maaf token kompensasi saat ini hanya diberikan kepada pelanggan rumah tangga daya 450 VA dan 900 VA Bersubsidi (sesuai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).
Setiap bulannya, warga harus selalu login kembali atau mengulang kembali dengan cara yang sama untuk mendapatkan listrik gratis dan token diskon 50 persen.
2. Via Website: www.pln.co.id
1. Buka alamat laman www.pln.co.id.
2. Lalu masuk ke menu pelanggan.
3. Setelah itu langsung pilih stimulus Covid-19.
4. Masukkan ID Pelanggan atau nomor meter pada kolom pencarian dan identitas pelanggan yang tampil pada layar.
5. Secara langsung token gratis akan tampil di layar pada kolom keterangan.
6. Token listrik gratis tersebut bisa langsung digunakan.
7. Masukkan kode token listrik sesuai ID pelanggan yang didaftarkan tadi.
Cara membedakan pelanggan subsidi dan non-subsidi:
RI/900 VA Subsidi
- Cek struk pembayaran sebelumnya.
- Lihat pada kolom Tarif/Daya.
- Jika tertera kode R1, maka berhak mendapatkan keringanan.
RIM/900 VA, Non Subsidi
- Cek struk pembayaran sebelumnya.
- Lihat pada kolom Tarif/Daya.
- Jika tertera kode R1M, maka tidak mendapatkan keringanan. (*)