Diduga Bawa Narkoba Jenis Sabu 5 Orang Ditangkap Sat Narkoba Polresta Pontianak Kota

Kami mendalami laporan warga tersebut. Tim melakukan penyelidikan, sampai akhirnya bisa menangkap 5 orang tersangka.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA
AMANKAN - Anggota Sat Narkoba Polresta Pontianak Kota berhasil mengamankan 5 orang yang diduga sering membawa Narkotika jenis sabu dalam jumlah banyak, Kamis (13/8/2020) sekitar pukul 16.30 WIB. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Anggota Sat Narkoba Polresta Pontianak Kota berhasil mengamankan 5 orang yang diduga sering membawa Narkotika jenis sabu dalam jumlah banyak, Kamis (13/8/2020) sekitar pukul 16.30 WIB.

Selain menangkap 5 orang terduga tersangka, Sat Narkoba Polresta Pontianak Kota juga berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 2 klip Narkotika jenis sabu.

Kapolresta Pontianak Kota, Kombes. Pol. Komarudin didampingi Kasat Narkoba, AKP Joko Sutrianton menungkapkan bahwa penangkapan bermula saat Polisi mendapatkan laporan dari warga bahwa di salah satu kafe di kawasan Jalan Tanjung Raya II ada selelompok orang yang sering membawa Narkotika jenis sabu.

"Kami mendalami laporan warga tersebut. Tim melakukan penyelidikan, sampai akhirnya bisa menangkap 5 orang tersangka, 3 orang wanita berinisial NP (38) alias NK, SF (37), dan MR (44) alias Y juga 2 orang laki-laki sebagai penghubung berinisial KT (47) dan HH (38)," katanya.

"Kelima tersangka kami amankan di satu tempat yaitu Kafe TO JalanTanjung Raya II, Pontianak Timur," ungkap Kapolresta Pontianak Kota.

Demi HP Android untuk Belajar Online, 2 Adik Beradik Siswi SD Pontianak Minta Sedekah Keliling Kota

Kapolresta Pontianak Kota, Kombes. Pol. Komarudin dalam keterangan persnya juga menambahkan bahwa pihaknya berhasil mengamankan 2 klip bubuk kristal yang patut diduga adalah Narkotika jenis sabu sebanyak 200,083 gram yang terletak di jok motor yang terparkir dekat mereka duduk.

"Salah satu dari mereka MR, merupakan target operasi kami dan sudah lama kami intai. Pergerakan yang bersangkutan lumayan licin saat melaksanakan transaksi. Alhamdulillah saat ini kami dapat meringkus dan kami amankan beserta barang bukti sebanyak 200,083 gram sabu," ujar Komarudin.

"Untuk MR kami ancam dengan pasal Pasal 114 ayat 2 pasal 112 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara sampai dengan hukuman mati," tutup Komarudin. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved