Petakan Lokasi Rawan Karhutla, Kapolresta Pontianak Tegaskan Ada Sanksi Pidana Bagi Pelanggar

Ditegaskannya untuk di Kota Pontianak, Kepolisian masih mengacu kepada peraturan walikota nomor 55 Tahun 2018

Penulis: Ferryanto | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ FERRYANTO
Kapolresta Pontianak, Kombespol Komarudin 

TRIBUN PONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Mengantisipasi Kebakaran lahan di Kota Pontianak, Kapolresta Pontianak Kombespol Komarudin menyampaikan, kepolisian telah memetakan lokasi rawan kebakaran lahan di Kota Pontianak.

Dari 6 kecamatan yang ada di Kota Pontianak, 3 di antaranya yakni Kecamatan Pontianak Utara, Selatan dan Tenggara merupakan kecamatan yang memiliki wilayah lahan gambut dan mudah terbakar.

"Total ada 540,96 hektar ini yang perlu kita antisipasi, dan tahun lalu juga di beberapa titik ini terjadi kebakaran, yang tentunya kita berharap di tahun ini tidak sampai terjadi," ujar Kombes Pol Komarudin, Kamis (13/8/2020).

BPBD Pontianak Paparkan Strategi Cegah Karhutla

Untuk mengantisipasi Kebakaran lahan tersebut, pihaknya pun telah menurunkan tim Satgas Karhutla yang berkoordinasi dengan berbagai stakeholder, serta berpatroli dan mensosialisasikan pencegahan kebakaran lahan di Kota Pontianak.

Ditegaskannya untuk di Kota Pontianak, Kepolisian masih mengacu kepada peraturan walikota nomor 55 Tahun 2018, di mana dalam ketentuan Peraturan tersebuut di atur sanksi terkait pemanfaatan lahan yang terbakar.

"Disebutkan, bahwa lahan yang terbakar dengan tidak sengaja tidak boleh ada pemanfaatan lahan selama 3 tahun, dan yang disengaja maka tidak boleh ada izin pemanfaatannya selama 5 tahun," jelas Komarudin.

Kemudian, ditambah dengan pasal 18, dimana Setiap pihak yang melakukan pembakaran lahan maka dapat dikenali sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundangan undangan, lalu peraturan gubernur, nomor 103 tahun 2020 tentang pembukaan lahan areal pertanian yang berbasis kearifan lokal.

Kombespol Komarudin menerangkan, karakteristik lahan di kota Pontianak tidak digunakan untuk pertanian ataupun perkebunan, namun banyak digunakan untuk membuka perumahan.

Untuk itu, Kapolresta menegaskan akan memberikan sanksi pidana yang tegas kepada pihak - pihak yang membakar lahannya sebelum di gunakan sebagai perumahan.

Titik Api Muncul di Desa Sibau Hulu Kapuas Hulu, Polisi Segera Padamkan Antisipasi Karhutla

"Untuk karakteristik di Kota Pontianak, lahan yang 500 lebih hektar tadi itu bukan lahan pertanian atau perkebunan, hanya hamparan, yang dimiliki seseorang, yang akan kita pantau bila akan dimanfaatkan, proses bagaimana membuka lahannya dan sebagainya,"ujar Komarudin.

"Kami himbau, sekiranya akan digunakan untuk perumahan Lakukan sesuai dengan SOP, jangan membuka lahannya dengan membakar, ada sanksi Pidananya bagi yang melanggar ,"tegasnya.

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved