Cek Syarat Karyawan Swasta Penerima Subsidi Gaji Rp 600 Ribu, Cair Akhir Bulan Agustus 2020
Kementerian Ketenagakerjaan bakal memberikan subsidi kepada karyawan swasta yang telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.
3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
4. Pekerja/Buruh penerima upah.
5. Memiliki rekening bank yang aktif.
6. Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja.
7. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.
8. Bukan karyawan BUMN dan PNS.
Cair Akhir Agustus
Ketua Pelaksana Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Erick Thohir menargetkan.
Penyaluran subsidi gaji dari pemerintah bagi pekerja atau buruh berpenghasilan di bawah Rp 5 juta bisa terealisasi di akhir Agustus 2020.
“Insya Allah di akhir bulan ini juga seperti untuk usaha mikro, subsidi gaji ini bisa langsung jalan, yaitu Rp 600.000 untuk 4 bulan,” ujar Erick dalam webinar, Rabu (12/8/2020).
Erick mengatakan, program ini akan diberikan untuk 15,7 juta pekerja atau buruh berpenghasilan di bawah Rp 5 juta.
Jika ditotal, masing-masing pekerja yang mendapat subsidi akan mendapat dana sebesar Rp 2,4 juta.
“Gaji bulan September-Oktober dibayarkan bulan Agustus."
"Gaji bulan November-Desember dibayarkan pada bulan September,” katanya.