Begini Mekanisme Pengunduran Diri ASN yang Hendak Maju Pilkada
Semuanya sudah ada mekanismenya yang mengaturnya, kata Fatma hal itu diatur khusus di dalam Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis P
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan SDM Aparatur Daerah (BKPSDMAD) Kabupaten Sambas, Fatma Aghistni mengatakan berkaitan dengan mekanisme pengunduran diri seorang ASN yang mencalonkan diri sebagai Calon Bupati/Wakil Bupati di Kabupaten Sambas.
Semuanya sudah ada mekanismenya yang mengaturnya, kata Fatma hal itu diatur khusus di dalam Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian PNS di pasal 21 dan 22.
"Sebagaimana pasal 22 angka 4, proses penetapan pemberhentian paling lama 21 hari setelah usul pemberhentian secara lengkap diterima," ujarnya, Kamis (13/8/2020).
"Dan jika pada saat pengusulan, ada beberapa berkas yang masih belum lengkap dan atau ada juga yang masih perlu diperbaiki. Maka kami akan menelaah berkas-berkas yang diusulkan, yang tentunya harus sesuai dengan aturan yang berlaku, salah satunya adalah pengusulan sebenarnya harus melalui mekanisme hirarki," katanya.
• Heroaldi-Rubaety Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Sambas, Dari Golkar dan PKB
Dijelaskan dia, secara umum, administrasi kepegawaian harus melalui mekanisme hirarki sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Ada atasan langsung, ada PyB (Pejabat yang Berwenang-red) dan PPK. Hal ini yang sering terlupakan oleh seorang PNS. Setelah kami mencermati dan memeriksa berkas yang diusulkan," katanya.
"Dan akan kami sampaikan kepada yang bersangkutan bahwa berkas belum lengkap, perlu perbaikan atau sudah lengkap sehingga dapat diproses lebih lanjut," tuturnya.
Ia juga menjelaskan beberapa tata cara pemberhentian PNS yang mengundurkan diri sebagai PNS karena mencalonkan diri sebagai calon Bupati/Wakil Bupati sebagaimana yg diatur dalam Peraturan BKN No 3.
Pertama, adalah pemohon mengajukan permohonan berhenti sebagai PNS yg diajukan secara tertulis dengan membuat surat pernyataan pengunduran diri (format juga sudah ditentukan) kepada Bupati melalui PyB secara hierarki (melalui Kepala Unit Kerjanya masing-masing untuk diteruskan ke Bupati melalui Sekretaris Daerah), setelah ditetapkan sebagai calon oleh KPU.
Kedua, permohonan dengan melampirkan Surat Keputusan (SK) Penetapan Calon oleh KPU dan dokumen pendukung administrasi lainnya.
Pengunduran Diri
Pilkada 2020
Sambas
MataLokalMenjangkauIndonesia
Mata Lokal Menjangkau Indonesia
Tribunpontianak
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
Rivaldi Ade Musliadi
E FORM BNI CO ID Cara Cek Penerima BLT UMKM Mekar 2021 Link E Form BRI CO ID Cek Nama Lolos BLT UMKM |
![]() |
---|
UMKM Mekaar BNI Kapan Cair? Cara Cek Penerima BLT UMKM Mekar BNI & Cara Buka Blokir Saldo Rp1,2 Juta |
![]() |
---|
Cara Cek Bantuan UMKM Lewat BNI Eform bni.co.id http//banpres bpum.co.id Login Daftar Penerima BPUM |
![]() |
---|
Https //eform.bni.co.id/bpum Terbaru 2021 Cara Cek Penerima Banpres UMKM BNI / BRI, Ikuti Caranya |
![]() |
---|
CEK Banpres UMKM BNI 1,2 Juta dan Banpres BRI 2021 Klik https//Banpres bpum.co.id & Cara Daftar BLT |
![]() |
---|