Pencairan Bantuan Rp 600 Ribu untuk Karyawan Swasta Gaji di Bawah Rp 5 Juta Akhir Agustus

Penyaluran subsidi gaji dari pemerintah bagi pekerja atau buruh berpenghasilan di bawah Rp 5 juta bisa terealisasi di akhir Agustus 2020.

NET/ISTIMEWA
Ilustrasi Bantuan Gaji. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kabar bahagia bagi karyawan swasta, karena akan menerima Bantuan yang disebut Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari pemerintah. 

Kementerian Ketenagakerjaan bakal memberikan subsidi kepada karyawan swasta yang telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek). 

Rencananya, bantuan langsung tunai (BLT) senilai Rp 600 ribu itu akan diberikan sebanyak 4 kali. 

Syarat ketentuan penerima subsidi adalah karyawan swasta peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif, dengan upah di bawah Rp 5 juta per bulan.

Ketua Pelaksana Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Erick Thohir menargetkan.

Penyaluran subsidi gaji dari pemerintah bagi pekerja atau buruh berpenghasilan di bawah Rp 5 juta bisa terealisasi di akhir Agustus 2020.

“Insya Allah di akhir bulan ini juga seperti untuk usaha mikro, subsidi gaji ini bisa langsung jalan, yaitu Rp 600.000 untuk 4 bulan,” ujar Erick dalam webinar, Rabu (12/8/2020).

Erick mengatakan, program ini akan diberikan untuk 15,7 juta pekerja atau buruh berpenghasilan di bawah Rp 5 juta.

Jika ditotal, masing-masing pekerja yang mendapat subsidi akan mendapat dana sebesar Rp 2,4 juta.

“Gaji bulan September-Oktober dibayarkan bulan Agustus."

"Gaji bulan November-Desember dibayarkan pada bulan September,” katanya. 

Sebagai informasi Pemerintah merencanakan penyaluran subsidi upah kepada pekerja atau karyawan swasta.

Termasuk pegawai honorer yang mempunyai penghasilan di bawah Rp 5 juta pada September ini.

Penerima program manfaat ini akan menerima senilai Rp 600.000 per bulannya selama 4 bulan.

Bantuan akan disalurkan langsung ke nomor rekening pekerja yang terdata di BPJS Ketenagakerjaan.

Menurut Deputi Direktur Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek Irvansyah Utoh Banja mengatakan.

Sudah ada 5,4 juta pekerja swasta yang telah melaporkan nomor rekeningnya.

Hal ini sebagai syarat untuk mendapatkan subsidi gaji dari pemerintah yang akan disalurkan langsung kepada pekerja/buruh swasta maupun pegawai honorer dengan penghasilan di bawah Rp 5 juta.

Berikut syarat lengkap karyawan swasta penerima program subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan: 

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

4. Pekerja/Buruh penerima upah.

5. Memiliki rekening bank yang aktif.

6. Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja.

7. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

8. Bukan karyawan BUMN dan PNS. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Subsidi Gaji Karyawan Swasta, Erick Thohir: Insya Allah Akhir Bulan Disalurkan

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved