Breaking News

KPPAD Ajak Semua Stakeholder Awasi dan Cegah Kasus Prostisuti Anak di Bawah Umur

Masyarakat dan orang tua, lanjut Alik harus mempunyai kepedulian dan kewaspadaan terhadap perilaku pergaulan atau gaya hidup anak agar tak terjerumus

TRIBUNPONTIANAK/MUHAMMAD ROKIB
Komisioner Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Kalimantan Barat, Alik R Rosyad 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Komisioner Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Kalimantan Barat, Alik R Rosyad mengajak kepada seluruh stakeholder agar bersama-sama melakukan pencegahan terhadap maraknya kasus prostisuti yang melibatkan anak dibawah umur.

Sebelumnya, tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar bersama Sat Reskrim Polresta Pontianak Kota telah mengamankan 20 orang tersangka dan 5 orang merupakan remaja dibawah umur.

"Kami melakukan sosialsisasi dan edukasi melalui lapisan masyarakat, sekolah, komunitas, majelis taklim dan melalui media untuk memberikan penyadaran bahwa kasus prostisuti online ini berada disekitar kita," ungkapnya, Rabu (12/8/2020).

TERUNGKAP Prostitusi Online di Pontianak Kalbar Libatkan Anak di Bawah Umur, Demi Gaya Hidup

Masyarakat dan orang tua, lanjut Alik harus mempunyai kepedulian dan kewaspadaan terhadap perilaku pergaulan atau gaya hidup anak agar tak terjerumus kepada hal-hal yang negatif.

"Masyarakat dan orang tua haru mengawasi dan memantau perilaku anak yang bermain internet. Karena ini dilakukan melalui cyber (online). Maka semua harus bergandengan tangan, pemerintah, aparat kepolisian dan masyarakat. Kita semua harus sama-sama," jelasnya.

Sejauh ini, dikatakan Alik bahwa KPPAD telah melakukan upaya pendampingan kepada korban.

Dampingan itu dilakukannya, mulai bidang kesehatan maupun psikologi bagi korban yang tentu merasa tertekan akibat perlakuan pelaku.

"Penegakan hukum harus berlaku juga kepada para pemakai. Jadi tak hanya anak anak saja. Karena ketika kita lakukan pendampingan dan diserahkan kepada keluarganya. Namun pemakai masih terbebas. Tentu pemakai ini (pridator) akan mencari korban baru," lanjutnya.

“Inilah yang harus dibidik oleh penegak hukum untuk menjadi worning kepqda pelaku agar ada efek jera," tambah Alik.

Kemudian, Alik juga menyoroti tentang sarana yang digunakan oleh para pelaku prostitusi saat ini yaitu melalui digitalisasi atau online.

Tentu dikatakannya perlu pembatasan yang ketat terhadap situs-situs maupun aplikasi yang digunakan.

Dengan itu perlu bersama-sama untuk melakukan pengkajian secara dalam untuk mengatasi permasalahan ini.

"Harus dilakukan pengkajian secara mendalam. Kemungkinan besar aplikasi apakah ditutup atau tidak. Karena sebuah aplikasi ada dampak positif dan negatifnya. Maka perlu pengkajian lebih mendalam," pungkasnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved