CEK SEKARANG! Berikut 8 Syarat Subsidi Gaji Rp 600 Ribu untuk Karyawan Swasta dari Pemerintah
Rencananya, bantuan langsung tunai (BLT) senilai Rp 600 ribu itu akan diberikan sebanyak 4 kali mulai September 2020 mendatang.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kabar bahagia bagi karyawan swasta, karena akan menerima Bantuan yang disebut Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari pemerintah.
Kementerian Ketenagakerjaan bakal memberikan subsidi kepada karyawan swasta yang telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek).
Rencananya, bantuan langsung tunai (BLT) senilai Rp 600 ribu itu akan diberikan sebanyak 4 kali mulai September 2020 mendatang.
Syarat ketentuan penerima subsidi adalah karyawan swasta peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif, dengan upah di bawah Rp 5 juta per bulan.
• RAMALAN ZODIAK Besok Kamis 13 Agustus 2020, Virgo Stress Leo & Cancer Butuh Istirahat, Sagitarius?

Hal ini erdasarkan data upah yang dilaporkan dan tercatat pada BPJS Ketenagakerjaan.
Direktur Utama BP Jamsostek, Agus Susanto menjelaskan pemerintah sedang melakukan finalisasi skema, mekanisme dan kriteria penerima program subsidi gaji atau Bantuan Subsidi Upah.
Dengan menggunakan data awal dari BPJS Ketenagakerjaan dan lembaga negara lainnya sebagai dasarnya.
"Data yang disampaikan BP Jamsostek kepada pemerintah merupakan data peserta aktif kategori Penerima Upah atau Pekerja Formal dengan upah di bawah Rp 5 juta."
"Hal ini berdasarkan upah pekerja yang dilaporkan dan tercatat di BP Jamsostek," jelas Agus.
"Tidak termasuk di dalamnya peserta yang terdaftar di induk perusahaan BUMN, lembaga negara dan instansi pemerintah, terkecuali non-ASN," tambah dia.
Sementara itu, Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, Irvansyah Utoh Banja, menjelaskan.
Kriteria penerima program subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan atau Bantuan Subsidi Upah adalah peserta aktif.
Dengan kata lain, bantuan Rp 600.000 untuk karyawan swasta hanya berlaku untuk mereka yang iuran kepesertaannya masih dibayarkan perusahaan.
Sementara untuk karyawan swasta korban PHK, perusahaan sudah tak lagi membayarkan iuran ke BPJS Ketenagakerjaan.
"Kalau sudah non aktif peserta pada 30 Juni tentunya tidak bisa terima Bantuan Subsidi Upah ini," terang Utoh.