Bupati Landak dan DPRD Tandatangani Nota Kesepakatan KUA PPAS 2021

Semoga melalui rapat paripurna ini dapat menjadi peranan penting bagi proses pembangunan kita pada tahun yang akan datang,

Penulis: Alfon Pardosi | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ ALFON PARDOSI
Suasana Rapat Paripurna DPRD Landak 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - Nota Kesepakatan Kebijakan Umum (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Landak tahun anggaran 2021 resmi ditandatangani, Rabu (12/8/2020).

Penandatanganan digelar dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak yang dipimpin oleh Ketua DPRD Landak Heri Saman, didampingi Wakil Ketua, Sekwan, Anggota DPRD Landak.

Serta dihadiri langsung oleh Bupati Landak, Karolin Margret Natasa bersama Sekretaris Daerah Vinsensius dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Landak.

Putri Terbaik Mempawah Hulu Lolos Seleksi Kejurnas Virtual Kata Karate Championship 2020

Ketua DPRD Landak Heri Saman mengatakan bahwa KUA PPAS memiliki peranan penting dalam perencanaan dan penganggaran bagi Pemerintah Daerah, karena memiliki fungsi memberikan arahan bagi program maupun kegiatan pembangunan kedepan.

"Semoga melalui rapat paripurna ini dapat menjadi peranan penting bagi proses pembangunan kita pada tahun yang akan datang," ucap Heri Saman.

Selain itu, dalam rapat tersebut juga digelar penyampaian jawaban Bupati Landak terhadap pandangan umum (PU) Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Landak yang digelar sehari sebelumnya.

"Terima kasih kepada Bupati Landak bahwa kita seirama dalam hal pembahasan APBD perubahan ini. Hal ini kita lakukan untuk pemulihan ekonomi di tengah situasi pandemi COVID-19," kata Heri Saman.

Lanjut dia, walau pun dalam APBD perubahan ini semua APBD murni 2020 pendapatan kita targetkan 1,4 triliun, namun dengan ada refocusing akibat pandemi COVID-19 mengalami penurunan yang cukup besar, sehingga menjadi Rp1,3 triliun.

"Dengan adanya perubahan APBD ini kita sesuai dari segi pendapatan dan belanja," ungkap Ketua DPRD.

Sementara itu dalam penyampaian jawabannya, Bupati Landak Karolin Margret Natasa menyampaikan terima kasih kepada seluruh fraksi yang telah memberikan masukan yang juga terkait dengan dana desa, prioritas pembangunan dana penelitian, dan pengembangan yang dipangkas karena Covid-19.

"Intinya semua ini kami tampung dan nanti akan kita sesuaikan dengan ketentuan yang berlaku, karena hal ini disesuaikan juga dengan adanya instruksi Menteri Dalam Negeri berkaitan dengan prioritas pada saat APBD perubahan," ucap Bupati Landak.

Lebih lanjut terkait KUA-PPAS, Karolin mengatakan bahwa pihaknya siap mengikuti arahan dari pemerintah pusat.

"Dalam rangka menghadapi berbagai situasi yang terjadi di tahun 2020-2021, kita siap ikuti arahan dari pusat. Dengan harapan mudah-mudahan semua prediksi dan persiapan serta antisipasi yang dilakukan selama ini sesuai dengan kondisi yang akan kita hadapi di 2021 mendatang," jelas Karolin.

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved