SYARAT Bantuan Rp 600 Ribu Bagi Karyawan Swasta, Gaji di Bawah 5 Juta & Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Namun, tak semua karyawan swasta yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatkan bantuan ini.
Editor:
Maudy Asri Gita Utami
Bantuan selama empat bulan itu dicairkan selama dua kali.
Artinya, setiap pencairan, pekerja yang berhak menerima akan mendapatkan Rp 1,2 juta.
Ditargetkan, pencairan pertama dilakukan di bulan September 2020.
"Bantuan sebesar Rp 600 ribu per bulan selama 4 bulan akan langsung diberikan per dua bulan ke rekening masing-masing pekerja sehingga tidak akan terjadi penyalahgunaan," kata Erick dalam keterangan tertulisnya.
Sebagian Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cara dan Syarat Mendapatkan Bantuan Rp 600 Ribu bagi Pekerja dengan Gaji Dibawah Rp 5 Juta