Sat Pol PP Pontianak Amankan 180 Tabung Gas 3 Kg dari Sejumlah Rumah Makan dan Warkop
Dia menambahkan, apabila berulang akan dikenakan Perda Ketertiban Umum No. 11 tahun 2019, yang mengatur usaha yang memiliki omzet di atas Rp50 juta
Penulis: Hamdan Darsani | Editor: Zulkifli
TRTIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kepala Satpol PP Kota Pontianak Syarifah Adriana mengatakan, pihaknya akan terus melakukan razia guna menertibkan pelaku usaha yang masih menggunakan elpiji tabung tiga kilogram atau elpiji subsidi yang merupakan haknya masyarakat tidak mampu.
Hingga saat ini, pihaknya sudah mengamankan sebanyak 180 tabung elpiji tabung tiga kilogram atau elpiji subsidi dari beberapa kali melakukan razia bersama tim gabungan disejumlah rumah makan dan warung kopi, bahkan kemarin ada satu rumah makan yang kedapatan menyimpan sebanyak 25 tabung elpiji tiga kilogram.
"Dari pengakuan (pemilik rumah makan dan warkop), mereka membeli dari pengecer atau dari orang yang membeli untuk dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi," ujarnya.
• Dekranasda Pontianak Gelar Lomba Desain Motif Tenun Corak Insang
Dia menambahkan, apabila berulang akan dikenakan Perda Ketertiban Umum No. 11 tahun 2019, yang mengatur usaha yang memiliki omzet di atas Rp50 juta dilarang menggunakan elpiji subsidi.
"Bahkan pelaku usaha itu bisa diberikan sanksi denda Rp500 ribu, tetapi untuk sementara waktu kami masih melakukan pembinaan, kepada pelaku usaha yang masih menggunakan elpiji tiga kilogram untuk segera menukarnya dengan tabung elpiji nonsubsidi," pungkasnya.
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak
--
--